search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kementerian PPPA Mencatat Kabupaten Klungkung Perlu Perda Layak Anak
Kamis, 24 Mei 2018, 18:30 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.

Beritabali.com.Klungkung, Tim Verifikasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia mencatat perlunya mendapat perhatian lanjutan agar kabupaten Klungkung layak anak, salah satunya adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Layak Anak. 
 
[pilihan-redaksi]
Komitmen Pemkab Klungkung menuju Kabupaten Layak Anak memasuki tahap verifikasi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Tim verifikasi melakukan kunjungan lapangan kesejumlah tempat di Kabupaten Klungkung. Ada beberapa hal yang menjadi catatan oleh tim verifikasi ini. 
 
Ketua Tim Verifikasi Lapangan Kabupaten Layak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Hamid Patilima dihadapan Pjs Bupati Klungkung I Wayan Sugiada dan stakeholder terkait menyampaikan, kunjungan lapangan ini untuk memastikan fakta di lapangan, apakah sesuai dengan laporan data yang telah disampaikan. 
 
Dari kunjungannya, sejumlah penunjang menuju kabupaten layak anak sudah tersedia. Seperti taman bermain anak, sekolah ramah anak, puskesmas ramah anak dan lainnya. 
 
“Kunci lainnya adalah semua Kecamatan, Desa/Kelurahan dan lingkungan harus komit, bergerak mewujudkan Kabupaten Layak Anak,” ujar Hamid Patilima di ruang rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Kamis (24/5/2018). 
 
Pjs Bupati Klungkung I Wayan Sugiada menyatakan kebijakan kabupaten layak anak bertujuan untuk mensinergikan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, sehingga pemenuhan hak-hak anak dapat lebih dipastikan. Ada 24 indikator kabupaten layak anak yang didasarkan pada substansi hak-hak anak yang dikelompokkan dalam lima (5) kluster pemenuhan hak anak dalam onvensi hak anak. Yakni hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternative, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya serta perlindungan khusus. 
 
“Kami sangat berharap penguatan koordinasi para stakeholder dapat terus ditingkatkan dan terus melakukan koordinasi secara rutin. Karena anak adalah investasi kita dimasa yang akan datang,” ujar Pjs Bupati Sugiada didampingi Sekda Klungkung I Gede Putu Winastra. 
 
Sementara itu Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Klungkung Ida Bagus Anom Adnyana menyebutkan, untuk menuju kabupaten layak anak, Kabupaten Klungkung telah melakukan berbagai inovasi. Diantaranya geramakan masyarakat gemar membaca atau program Perpustakaan Keliling, Belananda (Begitu lahir langsung mendapat akta kelahiran), Kris (Kring Sehat) 118, Gerakan masyarakat sadar informasi, smart city (informasi layak anak), angkutan siswa gratis,
 
Puskesmas ramah anak dan Sekolah ramah anak. Untuk tahun 2017, kata Anom Adnyana sekolah Taman Kanak-kanak (TK) SD dan SMP yang menjadi sekolah ramah anak masing-masing sebanyak dua (2) sekolah. Sementara untuk Puskesmas ramah anak baru tercatat empat (4) Puskesmas. (bbn/rlsklk/rob) 

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami