search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Empat Terdakwa Kasus 19 Ribu Butir Ektasi di Akasaka Ajukan Kasasi ke MA
Senin, 4 Juni 2018, 08:10 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com,Denpasar. Empat terdakwa kasus narkotik sebanyak 19 ribu butir ekstasi yang sebelumnya diputus seumur hidup dalam penjara melakukan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
 
[pilihan-redaksi]
Mereka masing-masing Abdurahman Willy alias Willy Bin Ng Leng Kong, Budi Liman alias Budi Bin Sujono Liman Santoso, Iskandar Halim alias Ko'i Bin Muslim Halim, dan Dedi Setiawan alias Cipeng Bin Alex. Kini kembali melawan dengan Kasasi itu merespon putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar yang mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Denpasar dengan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup bagi para terdakwa. 
 
Seperti disampaikan I Nengah Jimat, selaku kuasa hukum Dedi Setiawan. "Setelah berdiskusi, kami juga akan mengajukan Kasasi," Kata Jimat.
 
Hal yang sama juga disampaikan Tetty Septriani Waraba selaku kuasa hukum Iskandar Halim dan Budi Liman Santoso. Menurut Tetty, kedua klienya sangat kecewa vonis penjara seumur hidup yang diberikan hakim PT Denpasar. 
 
“Untuk sementara alasan kami mengajukan kasasi karena kami tidak terima hukuman klien kami dinaikan menjadi penjara seumur hidup,” ujar Tetty usai mengambil salinan putusan PT (Pengadilan Tinggi) untuk kedua terdakwa tersebut.
 
Terkait kapan memory kasasi akan dikirim, Tetty mengatakan pihaknya masih mempelajari pertimbangan majelis hakim PT Denpasar dalam memutus perkara ini. 
 
Demikian halnya  dengan terdakwa Abdurahman Willy, melalui kuasa hukumnya Robert Khuana, juga mengajukan resmi kasasi. 
"Setelah putusan dari PT Denpasar itu. Saya tegaskan disini, Willy sudah menyatakan mengajukan kasasi," ujar Robert. 
 
Sementara terkait memori kasasi, Robert menyatakan jika masih disusun tim kuasa hukum, dan rencananya akan diserahkan ke MA dalam waktu dekat ini. 
 
"Memori kasasi segera akan kami serahkan, paling lambat Senin depan (hari ini red)," jelasnya.
 
Dijelaskan Robert, penanganan kasus pidana antara MA dan Pengadilan Negeri (PT) atau Pengadilan Tinggi (PT) berbeda. 
"PN dan PT itu memeriksa tentang bukti-bukti sidang. Sedangkan MA hanya memeriksa, apakah PN dan PT sudah benar menerapkan hukum. Apakah ada kekeliruan dalam penerapan hukum. Jadi MA tidak lagi memeriksa alat bukti, tetapi tentu akan mempertimbangkan bukti-bukti yang terungkap di persidangan," jelasnya.
 
[pilihan-redaksi2]
Berdasarkan hal tersebut, pihaknya menganggap majelis hakim PN dan PT telah membuat kekeliruan dalam menilai unsur permufakatan jahat. Mengacu pada dakwaan jaksa itu melibatkan permufakatan empat orang. Namun fakta sidang mengatakan, hanya dua orang (Willy dan Budi Liman).
 
"Apakah ini bukan sebuah kekeliruan dalam mempersempit pengertian permufakatan jahat," ucapnya.
Robert juga mempertanyakan, jenis perbuatan atau pelaksanaan penangkapan terhadap kliennya. Apakah diklasifikasi sebagai tindakan berdasarkan penyamaran, kontrol delivery, atau tertangkap tangan. 
 
Diketahui, empat terdakwa kasus permufakatan jahat dan jual beli narkotik jenis ekstasi sebanyak 19 ribu butir diputus pidana seumur hidup di tingkat banding di PT Denpasar. Putusan dari masing-masing majelis hakim PT Denpasar ini justru memperberat hukuman bagi para terdakwa tersebut. 
 
Sebelumnya di tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Willy dkk divonis masing-masing 20 tahun penjara. 
Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 Miliar, dengan pertimbangan jika tidak bisa membayar, maka diganjar empat bulan penjara. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami