Terdakwa Bakar Rumah Ibunya Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Jumat, 22 Juni 2018,
07:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Putu Didik Setiawan (30), terdakwa tega membakar rumah ibunya hanya karena tidak diberi uang untuk merayakan ulang tahun (Ultah) pernikahannya. Bersyukur ibunya selamat dalam kejadian tersebut.
[pilihan-redaksi]
Akibat perbuatan itu, korban yang merupakan ibunya mengalami kerugian hingga Rp500 juta sedangkan terdakwa terancam hukuman 15 tahun penjara dijerat dengan Pasal 187 ke 1 KUHP. Meski begitu, ibu kandung terdakwa, Ni Luh Susilawati tetap saja memaafkan pebuatan anaknya itu. Di hadapan sidang pimpinan Hakim Esthar Oktavi, meski rumahnya rata dengan tanah, Susilawati dengan iklas memaafkan perbuatan anak kandungnya itu.
Akibat perbuatan itu, korban yang merupakan ibunya mengalami kerugian hingga Rp500 juta sedangkan terdakwa terancam hukuman 15 tahun penjara dijerat dengan Pasal 187 ke 1 KUHP. Meski begitu, ibu kandung terdakwa, Ni Luh Susilawati tetap saja memaafkan pebuatan anaknya itu. Di hadapan sidang pimpinan Hakim Esthar Oktavi, meski rumahnya rata dengan tanah, Susilawati dengan iklas memaafkan perbuatan anak kandungnya itu.
"Saya memaafkan dia (terdakwa) dan tidak ada dendam," sebut ibu kandungnya yang jadi saksi di muka sidang, Kamis (21/6).
Hal ini juga dibenarkan oleh salah satu kuasa hukum terdakwa, Manik Yogiartha. Usai sidang, kepada wartawan Manik mengatakan bahwa pada intinya korban (ibu kandung terdakwa) sudah memaafkan terdakwa. "Saat bersaksi, korban sudah memaafkan terdakwa,"sebut pengacara muda ini.
Yogi menuturkan, peristiwa pembakaran rumah ini terjadi pada tanggal 5 Juli 2018 di Jalan Batanta Gang 3B, Denpasar. Pembakaran rumah ini berawal saat terdakwa meminta uang Rp 3 juta kepada ibunya.
"Terdakwa minta uang Rp 3 juta kepada ibunya untuk merayakan hari pernikahan,"sebut Manik Yogiarta.
[pilihan-redaksi2]
Namun, ibu terdakwa tidak memiliki uang sebanyak itu. Kemudian ibu terdakwa bermaksud meminjam uang Rp 500 ribu ke orang lain. Namun terdakwa tidak mau hanya diberi uang Rp500 ribu dan meminta tambahan Rp 1 juta.
Namun, ibu terdakwa tidak memiliki uang sebanyak itu. Kemudian ibu terdakwa bermaksud meminjam uang Rp 500 ribu ke orang lain. Namun terdakwa tidak mau hanya diberi uang Rp500 ribu dan meminta tambahan Rp 1 juta.
"Saat meminta uang Rp 1 juta, terdakwa mengancam kalau tidak diberikan akan membakar rumah," tutur Manik.
Uang Rp 1 juta tersebut, menurut Manik nantinya oleh terdakwa akan dibelikan cincin untuk diberikan kepada istrinya saat ulang tahun pernihakan. Namun sayang, karena orang tuanya tidak sanggup menyediakan uang untuk terdakwa, terdakwa pun akhirnya nekat membakar rumah ibunya hingga rata dengan tanah. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw