search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Keluarga Korban Pembunuhan Pensiunan Polisi Kembali Serang Para Terdakwa
Selasa, 3 Juli 2018, 18:50 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com,Denpasar. Pengadilan Negeri Denpasar kembali dibuat geger karena keluarga dari korban kasus pembunuhan Aiptu Made Suanda (58) memgamuk tidak terima demgan putusan hakim pada Selasa (3/7) sore.
 
[pilihan-redaksi]
Pada agenda pembacaan putusan ini, para terdakwa seyogyanya divonis tinggi oleh hakim. Dimana 3 orang yang berperan membantu diputus 14 tahun dari tuntutan 12 tahun penjara. Mereka masing-masing Dewa Putu Alit Suadiasa, Putu Veri Permadi, dan Made Budianto.
 
Sedangkan terdakwa utama atas nama I Gede Ngurah Astika yang semula dituntut 15 tahun diputus hakim selama 17 tahun penjara. Kekecewaan dilontarkan keluarga korban atas putusan hukuman terhadap empat orang terdakwa dalam kasus tersebut.
 
"Ayah saya mati sampai penuh ulat, kamu enak hanya kena 17 tahun. Kami tidak terima," teriak putri korban.
 
Keributan pun terjadi di luar sidang saat para terdakwa akan digiring menuju ke mobil tahanan. Blokade polisi akhirnya memilih mengamankan terdawa menuju ruang sel tahanan untuk sementara sambil menunggu keluarga korban tenang.
 
Atas putusan hakim, baik jaksa maupun terdakwa sama-sama menerima. "Kami menerima putusan tersebut," singkat JPU I Kadek Wahyudi Ardika.
 
Sebagaimana diketahui, kasus ini berawal ketika terdakwa Astika mengetahui korban Suanda hendak menjual 1 Unit Mobil Jazz warna putih DK 1985 CN yang diparkir di Jalan Darmasada Denpasar. Lalu, terdakwa Astika menghubungi korban Suanda untuk menanyakan harga mobil yang hendak dijual dengan harga Rp185 juta dan terdakwa berjanji akan kembali menghubungi korban. 
 
Singkat cerita, korban kemudian menemui terdakwa Astika untuk bertransaksi jual beli mobil, pada tanggal 15 Desember 2017 di rumah kontrakan terdakwa yang beralamat Perum Nuansa Utama di Jalan Nuansa Kori No.30 Ubung Kaja, Denpasar Utara. 
 
Sampai di tempat itu, korban disuguhi segelas kopi yang sudah diracuni obat tidur. Karena obat tidur yang tidak bereaksi, terdakwa Astika kemudian memukul pada bagian wajah korban hingga korban terjatuh dan kepalanya terbentur tembok.
 
Tak sampai disitu, tersangka Astika mengkrip leher korban dan membenturkan muka korban berkali-kali ke lantai.  Kemudian tersangka Alit, Veri,Tonges ikut memengang dan memukul tubuh korban dan menyeretnya ke dalam kamar. 
 
Selanjutnya terdakwa Astika mengambil BPKB mobil dan membawa mobil Jazz milik korban, sedangkan ke tiga rekannya mengikuti dari belakang. Para terdakwa kemudian menjual mobil itu seharga Rp148 juta hasil penjualan mobil itu kemudian dibagikan kepada ke tiga tersangka masing-masing mendapat 10 juta rupiah dan sisanya dipakai tersangka Astika untuk membeli barang-barang. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami