Terdakwa Narkoba Divonis 8 Tahun, Putusan Hakim Lebih Ringan 1 Tahun
Selasa, 10 Juli 2018,
08:15 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Terdakwa I Ketut Wahyudi (28) yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika divonis majelis Hakim di PN Denpasar selama 8 tahun penjara. Sejatinya, vonis hakim ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wahyudi Ardika, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman selama 9 tahun denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan.
[pilihan-redaksi]
Putusan itu dibacakan hakim Senin (9/7) atas kasus kepemilikan 47 paket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 131,93 gram.
Putusan itu dibacakan hakim Senin (9/7) atas kasus kepemilikan 47 paket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 131,93 gram.
Dalam putusannya, majelis hakim diketuai Dewa Budi Watsara, menilai perbuatan Wahyudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain penjara, hakim juga mebebankan kepada diri terdakwa dengan pidana denda Rp2 miliar subsider 3 bulan penjara.
"Menjatuhkan hukuman kepada tersakwa pidana penjara selama 8 tahun dan denda 2 miliar rupiah subsider 3 bulan penjara. Dengan perintah terdakwa tetap di tahan," tegas Hakim Budi Watsara.
Mendengar vonis hakim, baik terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Ketut Doddy Arta Kariawan maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan sebelumnya, pria asal Kaliungu, Denpasar ini ditangkap pada Jumat (15/12) 2017 sekitar pukul 01.00 Wita di kos terdakwa, Jalan Gelogor Indah Blok AI Gang Pande, Banjar Gelogor Carik, Kecamatan Denpasar Selatan.
"Ditangkapnya terdakwa, karena kedapatan membawa narkotik jenis sabu-sabu sebanyak 8 paket yang simpan di dalam tas pinggang," terang Jaksa Kadek Wahyudi Ardika.
[pilihan-redaksi2]
Selain itu, dari tangan terdakwa, petugas juga mengamankan 34 paket plastik klip sabu-sabu yang dibungkus kertas kado yang disembunyikan di lemari pakaian.
Selain itu, dari tangan terdakwa, petugas juga mengamankan 34 paket plastik klip sabu-sabu yang dibungkus kertas kado yang disembunyikan di lemari pakaian.
Lalu petugas menemukan lagi empat paket kecil dan satu paket besar sabu-sabu yang disimpan terdakwa di dalam kotak.
Petugas juga mengamankan dua buah timbangan elektrik, satu bendel plastik klip kosong, satu buah bong.
"Total sabu yang diamankan dan disita petugas sebanyak 47 paket, dengan berat bersih keseluruhan 131,93 gram,"beber Jaksa. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw