search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Berkas Lengkap, Penyidik Limpahkan Kasus Korupsi Tahura ke Kejati Bali
Selasa, 7 Agustus 2018, 07:50 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com,Denpasar. Setelah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Tinggi Bali, penyidik Ditkrimsus Polda Bali melimpahkan berkas dugaan korupsi alih fungsi lahan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai dengan tersangka berinisial IWS (58), Senin (6/8/2018). Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dibenarkan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Hengky Widjaja.
 
[pilihan-redaksi]
Kombes Hengky mengatakan, penetapan IWS sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari penyidikan sebelumnya, yaitu tersangka IWR (tersangka dalam perkara pokok pada berkas perkara terpisah). Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 29 orang saksi dari instansi terkait dan 6 orang saksi ahli.
 
Dijelaskannya, dalam kasus penyerobotan aset Tahura berupa lahan seluas 847 m2 yang terletak di Banjar Perarudan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung ini, tersangka IWS bertugas mencarikan tanda tangan kepada pejabat terkait dan pihak lainnya dalam berkas permohonan pembuatan sertifikat tanah tersebut kepada almarhum IGPW sebagai penerima kuasa (tersangka dalam berkas perkara terpisah). “Tersangka IWS juga membuat pondasi beton di sekeliling obyek tanah yang diakui milik ayahnya, IWR,” jelasnya Senin (6/8).
 
[pilihan-redaksi2]
Kemudian, IWS bersama IWR menunjukan batas-batas tanah kepada petugas ukur BPN Kabupaten Badung. Dari hasil pengukuran tanah ini, maka terbitlah sertipikat hak milik No. 20534 tanggal 21 Januari 2015 atas nama IWR. Dimana, obyek lokasi tanah seluruhnya merupakan kawasan hutan Tahura Ngurah Rai pada pal batas B.336, B.337 dan B338.
 
Selain itu, tersangka juga ikut bertanggung jawab atas kebenaran materiil warkah atau berkas yang diajukan dalam permohonan pengakuan hak atas obyek tanah. Selanjutnya ia menerima transfer uang sebesar Rp. 490 juta dari IGPW sebagai uang hasil penjualan tanah dan digunakan untuk kepentingan pribadinya.
 
Akibat adanya kejadian tersebut aset negara menjadi berkurang dan mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp 4,86 miliar. “Kerugian itu sesuai dengan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Provinsi Bali,” ujar Kombes Hengky didampingi Wadir Reskrimsus Polda Bali, AKBP Ruddi Setiawan. (bbn/Spy/rob)

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami