search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Manfaatkan Kelengahan Korban, Pencuri Congkel Sadel Motor dan Mengambil 2 HP
Selasa, 7 Agustus 2018, 08:05 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Beritabali.com,Badung. Saat diinterograsi Tim Jatanras Polres Badung, tersangka pencurian handphone dengan mencongkel sadel, yakni pria berinisial AS (29) asal Labuan Bajo mengakui mencuri dengan mencari kelengahan korban.
 
[pilihan-redaksi]
Sebelumnya, kasus pencurian congkel sadel motor yang kerap terjadi di halaman parkir sepeda motor di Sekolah SMA Thomas Aquino di Jalan Raya Tangeb Mengwi, Badung ini diungkap Tim Jatanras Polres Badung dengan menangkap pelakunya yaitu Pria asal Labuan Bajo Nusa Tenggara Timur (NNT) itu ditangkap dengan barang-bukti dua handphone hasil curian.
 
Aksi congkel sadel motor yang dilakukan tersangka Arpan terekam kamera CCTV sekolah. Terlihat, tersangka berpura-pura sebagai penonton permainan basket di halaman parkir SMA Thomas Aguino. Ia melihat korbannya memarkirkan motor, menyimpan handphone di dashboard motor dan selanjutnya meninggalkan motor.
 
Kesempatan tersebut digunakan pria asal Labuan Bajo NTT untuk mencongkel sadel motor korban. Sadar handphonenya hilang, dua korban pelajar melaporkan kejadian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Badung, Kamis (13/8).
 
“Dari informasi, pencurian memang kerap terjadi di halaman parkir sekolah dan kami menyelidiki siapa pelakunya,” ujar Kasatreskrim Polres Badung AKP I Made Pramasetia SH, SIK, Senin (6/8).
 
[pilihan-redaksi2]
Tim Jatanras Polres Badung dipimpin Kanit I Ipda Ferlanda Oktora, S.Tr.K. menyelidiki kasus tersebut dengan memeriksa saksi-saksi, dan olah TKP. Selain itu, polisi juga memeriksa rekaman CCTV di sekolah tersebut.
 
Belum sehari menyelidiki, polisi mendapatkan identitas pelaku yang tinggal di Jalan Raya di Banjar Tangeb Desa Tangeb, Mengwi, Badung. “Tersangka kami bekuk di rumah kosnya. Kami juga temukan barang bukti dua handphone milik korban,” ungkapnya.
 
Sebagai ganjaran atas perbuatannya, tersangka Arpan dijerat pasal 362 KUHP ancaman 7 tahun penjara. (bbn/Spy/rob)

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami