search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kepemilikan Kokain, WNA Asal Australia Mengaku Untuk Konsumsi Sendiri
Jumat, 10 Agustus 2018, 07:20 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com,Badung. Ditanya tentang kepemilikan kokain dalam jumlah yang banyak, Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Johnsson Brendon Luke alias Brendon yang fasih berbahasa Indonesia ini berdalih untuk konsumsi sendiri dan sebagian diberikan kepada tersangka Bena karena kasihan sedang hamil. 
 
[pilihan-redaksi]
“Saya membantunya karena kasihan sedang hamil dan suaminya berada di Jakarta,” ucapnya dengan wajah ditutupi sebo dan kedua tangan diborgol saat rilis Polresta Denpasar, Kamis (9/8).
 
Sebelumnya, dari keterangan Polresta Denpasar Brendon (43) yang sudah 4 tahun tinggal di Bali ini nekat berjualan kokain bersama kekasihnya, Remi (43) dan temannya Bena Livia (20). Ketiganya ditangkap secara terpisah oleh anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar, Sabtu (4/8) lalu, dengan barang bukti 13 paket kokain seberat 11,6 gram siap edar. 
 
Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo, Brendon, Remi dan Bena merupakan jaringan narkoba yang sudah beroperasi sejak 5 tahun lalu. Ketiganya ditangkap terpisah diawali penangkapan tersangka Bena Livia, yang bekerja sebagai pelayan restoran. 
 
Perempuan asal Padang Sumatera Barat yang kebetulan sedang hamil 5 bulan ini dibekuk di rumah kosnya di Jalan Intan Permai, Kerobokan, Kuta Utara, Sabtu (4/8) sekitar pukul 20.00 Wita. “Rumah kosnya kami geledah dan ditemukan kokain seberat 2,98 gram di celana yang dipakainya dan dipembungkus pembalut serta di bantal,” ujar Kombes Hadi, Kamis (9/8). 
 
Hasil interograsi, tersangka Bena mengaku kokain tersebut diperoleh dari tersangka Remi, yang sehari sebelum ditangkap, bertransaksi di Jalan Camplung Tanduk, Seminyak, Kuta. Bena mengaku membeli kokain dari Remi sebesar Rp 12 juta dan dibayar setelah habis terjual. 
 
[pilihan-redaksi2]
Polisi akhirnya bergerak ke rumah kos tersangka Remi di jalan Mataram Kuta dan menangkapnya sekitar pukul 23.00 Wita. “Di rumah kos itu ada Brendon dan kami temukan kokain seberat 11,6 gram,” beber Kombes Hadi. 
 
Pada pemeriksaan, bule asal Austalia yang bekerja sebagai desainer/arsitek villa dan tinggal di Jalan Tunjung Mekar, Kerobokan, Badung, mengaku kokain dibeli dari pria lokal bernama Made. Ia mengatakan transaksi dilakukan di seputaran jalan Legian Kuta, sehari sebelum ditangkap. 
 
Sebenarnya, total kokain yang dibeli Brendon dan Made seberat 14,6 gram seharga Rp 40 juta dan kemudian dipecah lagi menjadi beberapa paket untuk dijual. “Kalau kokain habis dijual tersangka mendapat untung Rp 11 juta,”beber mantan Kapolres Gianyar ini. (bbn/Spy/rob)  

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami