search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
AJI: Jurnalis Tidak Boleh Jadi Tim Sukses Partai atau Capres
Selasa, 14 Agustus 2018, 13:10 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Beritabali.com,Jakarta. Menjelang Pemilu Presiden 2019 mendatang, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menganjurkan jurnalis tidak boleh menjadi tim sukses partai atau calon presiden baik resmi atau tidak resmi untuk menjaga prinsip indepensi.
 
[pilihan-redaksi]
Dalam pernyataan sikapnya tertanggal Senin (14/8) di Jakarta, Abdul Manan, Ketua Umum AJI dan Revolusi Riza, Sekretaris Jenderal AJI menyatakan Jurnalis harus berusaha maksimal untuk menjaga independensinya. Memberikan pendapat atau pernyataan di media sosial adalah bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi Konstitusi. Namun, untuk jurnalis, hendaklah pemanfaatan hak itu digunakan secara berhati-hati agar tidak mempengaruhi independensinya. Ekspresi jurnalis di depan publik (termasuk media sosial) tentang calon tertentu akan membuat independensinya menjadi tanda tanya dan itu bisa menyulitkan jurnalis dalam menjalankan profesinya. 
 
Selain itu, AJI juga meghimbau jurnalis dan media harus berusaha mendahulukan kepentingan publik dari yang lainnya. Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) menyatakan, “Wartawan Indonesia bersikap independen…”. Sikap ini antara lain harus ditunjukkan dengan menjadikan pertimbangan “apakah ini penting dan baik bagi publik” sebagai alasan utama untuk meliput atau tidak meliput sebuah peristiwa terkait pemilihan presiden. Meski tak menutup mata bahwa media merupakan lembaga bisnis yang harus mendapatkan keuntungan ekonomi, tapi itu hendaknya tidak menjadi pertimbangan utama atau satu-satunya dalam memilih tema yang akan diliput.
 
Pada poin akhir, AJI menegaskan Jurnalis dan media harus selalu berusaha bersikap profesional. Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers menyebut tiga fungsi utama media, dua di antaranya adalah memberikan “pendidikan” dan menjalankan “fungsi kontrol sosial”. Dalam momentum pemilihan umum presiden saat ini, amanat itu sepatutnya ditunjukkan dengan membuat liputan yang memenuhi dua fungsi tersebut. Hal itu bisa dilakukan antara lain dengan membuat liputan yang fokus pada pengungkapan rekam jejak calon, konsistensi sikap calon terhadap isu-isu penting, dan kredibilitasnya saat menjalankan fungsi pelayanan publik. (bbn/rls/rob)

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami