search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jaksa Tuntut Masing-Masing Dua Sejoli Kasus Narkoba 12 dan 15 tahun Penjara
Rabu, 15 Agustus 2018, 16:50 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com,Denpasar. Sejoli pembawa shabu asal Situbondo memasuki agenda sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (15/8). Dalam sidang terpisah Lukman (22) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Suriawan menuntut dengan pidana penjara selama 15 tahun.
 
[pilihan-redaksi]
Sementara di ruang sebelah, pacarnya Nurjanah, hanya bisa pasrah menerima tuntutan selama 12 tahun penjara. Tuntutan terhadap terdakwa Lukman itu disampaikan JPU Putu Gede Suriawan di muka persidangan yang dipimpin hakim IGN Partha Bhargawa didampingi dua hakim anggota. 
 
Selain penjara, terdakwa Lukman juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan 4 bulan kurunguan. Jaksa menilai perbuatan pria yang tinggal di sebuah rumah kos di Jalan Tukad Irawadi, Panjer, Denpasar Selatan ini, terbukti melanggar Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana yang pernah disebutkan dalam dakwaan alternatif kedua.
 
Atas tuntutan ini, terdakwa yang didampingi Dayu Sayang Sukmawati, selaku penasehat hukum, berencana mengajukan pledoi tertulis. "Mohon waktu satu minggu untuk mempersiapkan pembelaan, yang mulia,"pintanya. 
 
Sebagaimana terungkap dalam dakwaan JPU sebelumnya, penangkapan Lukman berawal ditangkapnya saksi Made Setiarta (berkas terpisah) yang membeli sabu dari terdakwa Lukman. Buser Satresnarkoba Polresta Denpasar kemudian meringkus Lukman yang saat itu sedang transaksi sabu dengan Ahmad Fauzan (berkas terpisah) di pinggir Jalan Sidakarya, Densel, Selasa (6/3) pukul 21.00 lalu.
 
[pilihan-redaksi2]
Dari Lukman dan Fauzan, petugas saat itu mendapati barang bukti shabu hampir 10 gram. Saat diinterogasi, Lukman mengakui jika di tempat tinggalnya masih tersimpan sabu 38,33 gram sabu. Sebelum digiring ke kos, rupanya Lukman sempat mengirim pesan pada Nurjanah (berkas terpisah), pacarnya lewat aplikasi Whatsapp yang isinya "aku ditangkap". 
 
Sampainya Lukman bersama petugas di tempat kosnya, Nurjanah ternyata sudah menyembunyikan sabu tersebut dengan cara membungkus lalu membuang di teras belakang kamarnya dengan maksud dikira sampah biasa. Dalam keterangan Lukman, menerangkan seluruh barang bukti shabu yang dimilikinya didapat dari seseorang yang dia panggil dengan sebutan Pak Tut (DPO). Barang itu dia peroleh dengan sistem tempel di tempat-tempat yang sudah ditentukan sebelumnya. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami