search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Hakim Vonis Oknum PNS 4 Tahun Penjara Karena Membawa Narkoba
Rabu, 22 Agustus 2018, 06:42 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com,Denpasar. Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama I Wayan Santika alias Yanjuk yang ketangkap menyimpan enam paket sabu-sabu, Selasa (21/8) divonis empat tahun penjara.
 
[pilihan-redaksi]
Tidak hanya itu, Iapun harus kehilangan pekerjaan yang selama ini jadi kebanggaan keluarga. Majelis hakim pimpinan IGN Partha Bhargawa dalam amar putusnya menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Bela Putra Admaja menyatakan, terdakwa yang tinggal di Padma Gang I B itu terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
 
Yaitu secara tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun," sebut hakim dalam amar putusannya. 
 
Selain itu, hakim juga mengganjar terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 800 juta subsider dua bulan kurungan. 
Menyikapi putusan ini, terdakwa yang didampingi pengacara Ida I Dewa Ayu Dwi Yanti, SH dan I Made Candra Wirawan, SH langsung menyatakan menerima.
 
"Kami menerima putusan ini yang mulia," ujar pengacara yang akrab disapa Yanti.
 
Sementara itu sebagaimana dalam dakwaan jaksa sebelumnya menerangkan, terdakwa ditangkap polisi pada tanggal 24 April 2018 silam sekitar pukul 20:00 Wita di Jalan Padma, Denpasar. Sebelum ditangkap, terdakwa terlebih dahulu memesan sabu sebanyak 1F kepada orang yang bernama Ngurah seharga Rp 1.600.000. Keesokan harinya terdakwa mengambil sabu yang dibelinya itu di seputaran Jalan Gatot Subroto Timur.
 
[pilihan-redaksi2]
Setelah mengambil sabu itu, lalu terdakwa memecah memecah menjadi enam paket dan memadukan ke dalam bungkus rokok dan menimpanya dalam sebuah tas pinggang warna hitam. Apes, saat terdakwa sedang memperbaiki sepeda motor, datang petugas dari Kepolisian yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa terdakwa sering membawa Narkotika melakukan penangkapan.
 
Saat ditangkap langsung dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa. Hasil penggeledahan polisi menemukan enam paket sabu dengan berat 1,52 gram yang disimpan dalam tas pinggang warna hitam.  (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami