search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Hakim Vonis Perbekel Desa Satra Atas Korupsi Dana APBDes 2 Tahun Penjara
Rabu, 5 September 2018, 23:25 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com,Denpasar. Korupsi dana APBDes tahun 2015 dengan kerugian negara Rp 94.344.494,78, Perbekel (Kepala Desa) Desa Satra, Klungkung, Ni Made Ratnadi (45), diputus hakim pidana penjara selama 2 tahun.
 
[pilihan-redaksi]
Putusan  itu dibacakan Hakim pada Rabu (5/9), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. Setidaknya majelis hakim yang diketuai I Wayan Sukanila itu menjatuhkan hukuman lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung yakni pidana penjara selama 3,5 dan denda 50 juta subsidair 6 bulan.
 
Dalam amar putusannya, majelis hakim membenarkan dakwaan penuntut umum, bahwa pelanggaran Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang dilakukan terdakwa telah terbukti sah secara hukum.
 
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ni Made Ratnadi dengan pidana penjara selama dua tahun, denda Rp 50 juta, subsidair satu bulan penjara," tegas Hakim Ketua Wayan Sukanila.
 
Selain itu, majelis hakim juga membebankan terdakwa Ratnadi dengan membayar uang pengganti Rp 44.344.494,78 yang ditimbulkan dari perbuatannya. 
 
"Jika tidak membayar uang pengganti setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika tidak punya harta benda atau tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," sambung hakim  Sukanila.
 
Terkait uang penganti yang seharusnya dibayar sesuai dengan kerugian negara sebesar Rp94.344.494,78, namun sebelum pembacaan putusan majelis hakim ini terdakwa Ratnadi hanya mampu membayar Rp50.000.000 sehingga sisa uang penganti yang belum dibayar senila Rp 44.344.494,78.
 
Atas putusan ini, terdakwa Ratnadi melalui tim penasihat hukumnya langsung menyatakan menerima. Sementara, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wira Atmaja dkk menyatakan pikir-pikir. Dalam surat dakwaan yang dibacakan sebelumnya, Ni Made Ratnadi pada 2015, menjabat selaku perbekel dan punya wewenang mengelola APBDes sebesar 1.432.898.164. 
 
Dalam perjalanan, nilai APBDes yang dikelola mengalami dua kali perubahan dengan disertai terbitnya Perdes 02 Tahun 2015 dan Perdes 03 Tahun 2015. Dalam perubahan terakhir, nilai APBDes yang dikelola menjadi Rp 1.432.529.746. Nilai itu rencananya akan dipakai untuk menunjang program di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa sebesar Rp 653.000.615, bidang pembangunan sebanyak Rp 273.878.938, bidang pembinaan kemasyarakatan sebanyak Rp 36 juta, dan bidang pemberdayaan masyarakat sebanyak Rp 469.650.193.
 
[pilihan-redaksi2]
Terdakwa sendiri diduga melakukan korupsi dengan melakukan pencairan berulang kali. Setidaknya pada 29 Oktober, 9 November, 18 November, 19 November, 30 November, dan 15 Desember sepanjang tahun 2015. Beraninya terdakwa justru Surat Pertanggungjawaban atau SPJ atas dana-dana dalam APBDes justru dibuat sendiri oleh terdakwa yang kemudian diserahkan kepada bendahara untuk selanjutnya dilaporkan dalam LPJ tahunan.
 
"Selain penggunaan dana APBDes Desa Satra tahun 2015 yang tidak dapat dipertangungjawabkan, sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 94.344.494,87, pada tahun itu juga Desa Satra mendapat bantuan sebesar Rp 3,6 juta dari PT Sidoraya Cabang Klungkung. Namun bantuan itu tidak masuk ke rekening kas desa sebagai penerimaan desa," pungkas jaksa. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami