PERADI Tetap Organisasi Resmi Penyelenggara Pendidikan Profesi Advokat
Sabtu, 8 September 2018,
14:40 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Sekjen DPN PERADI Hasanudin Nasution, SH, MH, menyebut sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ditegaskan bahwa Pendidikan Khusus Profesi Advokat harus dilaksanakan oleh organisasi advokat, yang tidak lain adalah PERADI.
[pilihan-redaksi]
"Pernyataannya, siapa organisasi advokat dimaksud? Menurut saya, tetap PERADI. Tidak bisa organisasi lain yang menggelar ini. Kenapa? Karena UU belum berubah soal organisasi advokat. Hal itu diperkuat oleh putusan MK Nomor 114 Tahun 2006, yang menyebutkan bahwa organisasi yang dimaksud dalam Pasal 28 UU Nomor 18 Tahun 2013 itu adalah PERADI," beber Hasanudin saat menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang digelar Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Kota Denpasar versi Munas Makassar di Kampus Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar, Sabtu (8/9).
"Pernyataannya, siapa organisasi advokat dimaksud? Menurut saya, tetap PERADI. Tidak bisa organisasi lain yang menggelar ini. Kenapa? Karena UU belum berubah soal organisasi advokat. Hal itu diperkuat oleh putusan MK Nomor 114 Tahun 2006, yang menyebutkan bahwa organisasi yang dimaksud dalam Pasal 28 UU Nomor 18 Tahun 2013 itu adalah PERADI," beber Hasanudin saat menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang digelar Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Kota Denpasar versi Munas Makassar di Kampus Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar, Sabtu (8/9).
Karena itu, imbuhnya, berdasarkan UU Advokat yang diperkuat Putusan MK serta belum adanya perubahan UU Advokat, maka kewenangan terkait pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat masih diberikan kepada PERADI.
"Jadi, PERADI resmi diamanatkan oleh UU. Dia berkewajiban melaksanakan UU itu dengan melaksanakan kegiatan ini," ucapnya.
Terkait pendidikan ini digelar di Fakultas Hukum Universitas Udayana, ia menjelaskan, hal tersebut sesuai dengan Putusan MK.
"Sesuai Putusan MK mengenai pendidikan khusus ini, harus kerjasama dengan Fakultas Hukum yang minimal berakreditasi B," tandasnya.
Sementara itu, Kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat ini digelar sejak kemarin dan akan berlangsung selama kurun 1 bulan. Ini atas kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Udayana. Menurut Ketua DPC PERADI Denpasar, I Wayan Purwita, SH, MH, acara yang dibuka secara resmi oleh Sekjend DPN PERADI Hasanudin Nasution, SH, MH, ini diikuti oleh 40 peserta.
Para peserta berasal dari berbagai latar belakang profesi yang mereka tekuni saat ini. Sebut saja di antaranya adalah Komisioner Bawaslu Provinsi Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandhi, Komisioner KPU Kabupaten Klungkung, hingga dosen Fakultas Hukum Unud yang sudah akan pensiun.
[pilihan-redaksi2]
"Mereka akan mengikuti pendidikan selama satu bulan," ucapnya, Sabtu (8/9) di Kampus Fakultas Hukum Denpasar di Sanglah.
"Mereka akan mengikuti pendidikan selama satu bulan," ucapnya, Sabtu (8/9) di Kampus Fakultas Hukum Denpasar di Sanglah.
Setelah mengikuti pendidikan, para peserta akan mengikuti ujian. Mereka yang lolos selanjutnya diwajibkan untuk magang selama dua tahun. "Setelah itu baru mereka diambil sumpahnya sebagai advokat," ujar Purwita.
Dekan Fakultas Hukum Unud, Prof I Made Arya Utama, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini. Ia berkomitmen untuk memberikan yang terbaik dalam pendidikan ini, sehingga hasilnya tidak asal-asalan. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw