search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polda Koordinasi Polri dan Interpol Buru DPO Pengusaha Hartono di Singapura
Kamis, 20 September 2018, 07:03 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com,Denpasar. Setelah memenangi perkara gugatan praperadilan di Jakarta Selatan, Senin (17/9) lalu, penyidik Ditreskrimsus Polda Bali mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap boss hotel dan property, Hartono Karjadi yang kabur ke Singapura. 
 
[pilihan-redaksi]
Pengejaran terhadap buronan salah satu pemegang saham di PT. Geria Wijaya Prestige itu akan dilakukan Polda Bali bekerjasama dengan Bareskrim Mabes Polri dan Interpol. Menurut Kasubidit I Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, tersangka Hartono Karjadi dilaporkan Desrizal selaku kuasa hukum Tomy Winata, pada 27 Pebruari 2018. 
 
Laporan terkait tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta otentik atau pengelapan atau pencucian uang sebagaimana pasal 266 KUHP atau Pasal 372 KUHP atau Pasal 3, 4 dan 5 UU RI nomor 8 tahun 2018 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.  
 
“Tersangka sebagai salah satu pemegang saham menggadaikan sahamnya kepada Bank Sindikasi selanjutnya mengalihkan sahamnya kepada orang lain. Kerugian korban mencapai $20 juta,” ujar AKBP Agung, Rabu (19/9). 
 
Namun ditengah penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Bali, Hartono Karjadi melalui kuasa hukumnya mempraperadilankan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Direktur Ditreskrimsus Polda Bali Kombespol Anom Wibowo, 23 Agustus lalu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor Perkara: 100/Pid.Pra/2018/PN Jakarta Selatan. 
 
Dalam upaya pengajuan hukum itu, tersangka Hartono menyatakan penetapan terhadap dirinya tidak sah, legal standing pelapor dan SPDP cacat hukum atau tidak sah. Namun, upaya praperadilan tersangka Hartono akhirnya kandas dan dimenangkan penyidik Ditreskrimum Polda Bali, Senin (17/9) lalu. 
 
[pilihan-redaksi2]
Sementara itu, berdasarkan hasil gelar perkara 9 April 2018 lalu, penyidik Ditreskrimsus Polda Bali menetapkan Hartono Karjadi sebagai tersangka. Dua kali pemanggilan, tersangka Hartono tidak hadir. Sehingga penyidik menggeledah rumahnya di Pantai Mutiara ZH, Pluit, Jakarta Utara, namun yang bersangkutan ternyata sudah melarikan diri. 
 
Dari hasil koordinasi dengan pihak Imigrasi, pengusaha hotel dan property di Bali itu terlacak meninggalkan Indonesia sejak 20 Agustus 2018 dan kabur ke Singapura. Sehingga, penyidik Ditreskrimum Polda Bali kemudian mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) 13 September 2018 lalu. 
 
“Kami akan berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri dan Interpol untuk menangkap tersangka di Singapura,” tegasnya. (bbn/Spy/rob)
 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami