search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pol PP Denpasar Tertibkan 35 Baliho Kadalawarsa
Selasa, 2 Oktober 2018, 16:40 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com,Denpasar. Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban dengan menyasar baliho, spanduk dan pamflet usang di beberapa sudut Kota Denpasar. 
 
[pilihan-redaksi]
Kegiatan yang dilaksanakan Selasa (2/10) turut menyasar kawasan Jalan Gatot Subroto, Jalan Mahendradata, Jalan Teuku Umar, Jalan imam Bonjol, Jalan Gajah Mada, Jalan WR Supratman ini turut melibatkan berbagai unsur seperti halnya TNI, Polri, dan Pol PP Kota Denpasar. Dari kegiatan tersebut berhasil ditertibkan sedikitnya 35 baliho, spanduk dan pamflet yang terdiri atas iklan, APK dan lain sebagainya. 
 
Kasat Pol PP Kota Denpasar,  Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi mengatakan bahwa penertiban ini merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan Sat Pol PP Kota Denpasar. Dimana, kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota. “Penertiban ini harus dilaksanakan untuk menjaga keindahan dan kebersihan Kota Denpasar,” ujar Dewa Sayoga. 
 
Lebih lanjut Dewa Sayoga mengatakan, puluhan baliho yang ditertibkan adalah baliho yang sudah lewat masa izin pemasangannya. Tidak hanya itu pihaknya juga menertibkan baliho dan spanduk yang sudah rusak namun tidak dicabut oleh pemasangnya. Sebelum penertiban dilakukan pihaknya telah melakukan koordinasi bersama-sama elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan baliho yang masa berlakunya sudah habis. 
 
Meski demikian, masih banyak baliho yang sudah kadaluwarsa tidak mau diturunkan pemiliknya. Selain itu, pemasangan baliho, spanduk dan sarana lainnya masih dilakukan dengan menempel dan memasang paku pada pohon.  “Sasaranya adalah baliho, spanduk dan panflet yang telah usang, rusak, kadaluwarsa serta melanggar aturan, hal inilah membuat jalan perkotaan semeraut, kumuh dan  merusak pemandangan kota,” tambahnya.
 
[pilihan-redaksi2]
Sedangkan untuk Alat Peraga Kampanye (APK) pihaknya bergerak atas dasar permohonan dari KPU Kota Denpasar Nomor 2787/PP.08-SD/KPU-Kot/IX/2018 tentang Kampanye Pemilu 2019. Dimana, terdapat kesepakatan bahwa pemasangan seluruh APK disepakati setelah pelaksanaan Annual Meeting IMF yang dilaksanakan mulai tanggal 8-14 Oktober mendatang. “Untuk APK ini kita merujuk pada surat KPU dan kesepakatan bersama bahwa pemasangan APK dilaksanakan setalah pelaksanaan Annual Meeting IMF,” ujarnya. 
 
Dewa Sayoga menambahkan, penurunan baliho tersebut akan terus dilakukan secara berkelanjutan  agar Kota Denpasar bersih dan asri, tidak kumuh dengan baliho dan spanduk.  "Kami akan melanjutkan penurunan baliho sampai bersih menyasar ruas jalan di Kota Denpasar hingga wajah perkotaan terlihat bersih dan asri,” pungkasnya. (bbn/rlsdps/rob)  

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami