Kasus Narkoba, Hakim Vonis Jamrud Mantan Pebalap Motor 14 Bulan Penjara
Kamis, 25 Oktober 2018,
20:55 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Terdakwa mantan pebalap motor Bali yang pernah mengharumkan nama Bali dalam ajang Pekan Olah Raga Nasional (PON), I Putu Tresna alias Jamrud (50) divonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan penjara di PN Denpasar.
[pilihan-redaksi]
Setidaknya hukuman ini jauh lebih ringan dari hukuman yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Bela Putra Atmaja yang sebelumnya mengajukan 2 tahun penjara. "Menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dua bulan," ucap Hakim Ketua I Wayan Kawisada SH.
Setidaknya hukuman ini jauh lebih ringan dari hukuman yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Bela Putra Atmaja yang sebelumnya mengajukan 2 tahun penjara. "Menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dua bulan," ucap Hakim Ketua I Wayan Kawisada SH.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dalam dakwaan sebelumnya yang dibacakan oleh Jaksa terdakwa yang tinggal di Jalan Merthayasa Gang III No. I ditangkap polisi pada tanggal 8 Mei 2018.
[pilihan-redaksi2]
Terdakwa ditangkap usai mengambil tempelan sabu-sabu di depan Pura Ulun Suwi Jalan Merthayasa. Dari tangan terdakwa polisi mengamakan Narkotika jenis shabu-shabu seberat 0,86 gram. Dari pengakuannya barang haram itu dipesannya dari seseorang orang via telepon yang bernama Sulaiman (Napi LP Kerobokan) seharga Rp.1.600.000.
Terdakwa ditangkap usai mengambil tempelan sabu-sabu di depan Pura Ulun Suwi Jalan Merthayasa. Dari tangan terdakwa polisi mengamakan Narkotika jenis shabu-shabu seberat 0,86 gram. Dari pengakuannya barang haram itu dipesannya dari seseorang orang via telepon yang bernama Sulaiman (Napi LP Kerobokan) seharga Rp.1.600.000.
Terdakwa yang kesehariannya bekerja sebagai tukang bengkel itu langsung disergap petugas saat mengambil tempelan shabu yang disimpan didalam kaleng minuman penyegar. Kepada polisi, terdakwa mengaku barang bukti shabu itu adalah miliknya yang akan digunakan sendiri. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw