search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dewan Karangasem Kukuh Tidak Menggunakan Uang Retribusi MO Padangbai Untuk APBD 2019
Jumat, 26 Oktober 2018, 08:45 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Beritabali.com,Karangasem. Ketua DPRD Kabupaten Karangasem I Nengah Sumardi menegaskan untuk tidak menggunakan uang hasil pungutan retribusi MO Padangbai yang beberapa waktu lalu sempat menjadi polemik untuk digunakan dalam anggaran APBD induk 2019.
 
[pilihan-redaksi]
Hal ini terungkap ketika rapat kerja antara TAPD bersama Banggar untuk membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dalam rancangan APBD induk tahun 2019, Kamis (25/10).
 
"Legislatif tidak mau tanggung jawab jika uang tersebut tetap dipasang karena belum ada dasar hukumnya, nah jika memang ada keputusan yang mengikat terkait penggunaannya silahkan ajukan ke lembaga," katanyaketika memimpin raker tersebut.
 
Sementara itu, Setda Kabupaten Karangasem, I Gede Adnya Mulyadi didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem, I Nengah Mindra dalam raker tersebut mengatakan dari hasil konsultasinya dengan Pansus beberapa waktu lalu sudah diputuskan bahwa dana tersebut bisa masuk ke Kas Daerah setelah dilakukan kajian uang tersebut masuk ke pendapatan lain lain yang sah.
 
"Dari hasil konsultasi kami bersama Pansus beberapa waktu lalu sudah diputuskan bahwa dana tersebut bisa masuk ke Kas Daerah," ujarnya
 
[pilihan-redaksi2]
Dilanjutkan Mindra, pihaknya mencatat untuk besaran uang yang disetorkan ke kas daerah pada tanggal 10 Agustus lalu berjumlah Rp. 1 Miliar 238 juta. Meski Setda Adnya Mulyadi mengatakan dari hasil konsultasinya bersama Pansus bahwa uang tersebut masuk ke kas daerah, Sumardi tetap mengatakan bahwa lembaga tetap tidak berani meskipun masuk ke kas daerah ataupun masuk ke pos anggaran hanya saja jika memang uang tersebut mau dipakai, dirinya mempersilahkan namun dengan catatan agar dipertanggungjawabkan nantinya.
 
"jika uang tersebut mau dipakai ya silahkan, tetapi agar dipertanggungjawabkan," tandasnya. (bbn/igs/rob)

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami