search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kejati Bali Bantah Intervensi Kasus Korupsi Dana Hibah Yayasan Al Maruf
Rabu, 31 Oktober 2018, 08:07 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum)/Humas Kejaksaan Tinggi Bali (Kejati) Bali Edwin Ignatius Beslar yang ditemui diruang kerjanya, Selasa (30/10) kemarin, membenarkan kasus yayasan Al Ma’ruf masih ditangani Kejaksaan Negeri Denpasar
 
"Pekara ini hingga saat ini (kemarin) masih berjalan dan masih ditangani," ujar Edwin. 
 
Soal adanya intervensi dari Kejaksaan Agung untuk memperlamban kasus ini, Jaksa asal Manado Sulawesi Utara itu mengatakan tidaklah benar. “Tidak benar ada intervensi, Kejaksaan tetap komitmen menyidangkan kasus ini,” ungkapnya tegas. 
 
Meski demikian, ia mengakui pihaknya tidak menahan tiga tersangka yakni Muhamad Saifudin, Supeni Mayangsari alias Bu Jero dan H. Miftah Aulawi Nor. Dalihnya, tiga tersangka dinilai koperatif, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti. 
 
Diberitakan sebelumnya, penyidik Satreskrim Polresta Denpasar telah melimpahkan kasus dugaan korupsi dana hibah yayasan Al Ma’ruf sebesar Rp 200 juta, dengan tiga tersangka ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Kamis (6/9) lalu. Namun sebulan lebih kasus ini ditangani pihak Kejaksaan belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar. Padahal sesuai SOP, semestinya berkas kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar, paling lama dua minggu. 
 
Kasus dugaan korupsi ini terjadi 30 Desember 2016 lalu, menyeret tersangka Hj. Mohamad Saifudin sebagai Ketua Pembina Yayasan Al Ma’ruf dan tersangka Supeni Mayangsari. Kasus ini berawal adanya kegiatan perjalanan ziarah ke Wali Songo dan pengadaan pakaian seragam pada APBD Perubahan TA 2016.
 
Pemerintah Kota Denpasar akhirnya mengucurkan dana hibah sebesar Rp200 juta. Ternyata setelah bantuan dana hibah cair, H Miftah Aulawi Noor tidak dapat mempertanggungjawabkan dana bantuan hibah tersebut yang belakangan menggunakan nota dan kuitansi fiktif.
 
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Bali menyatakan bahwa perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp200 juta. Belakangan, kabarnya saat proses pelimpahan ke Kejaksaan, tiga tersangka telah mengembalikan kerugian Negara tersebut. 

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami