Polres Badung Gagalkan Peredaran 11.520 Butir Pil Koplo
Rabu, 7 November 2018,
16:20 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Tim Satresnarkoba Polres Badung di bawah komando AKP Djoko Hariadi,S.H,MH kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis Pil Koplo sebanyak 11.520 butir.
Jumlah Pil Koplo yang fantastis tersebut diperoleh dari dua orang pengedar di wilayah Denpasar yaitu dari tersangka PB (31) dengan barang bukti 2900 dan A.Y (22) dengan barang bukti sebanyak 8620 butir pil koplo. Selain Pil Koplo, dari kedua pelaku tersebut, petugas juga menemukan Sabhu sebanyak 4 paket seberat 1,52 gram.
Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta,S.I.K didampingi Wakapolres Badung pada saat menunjukkan pelaku dan barang bukti, Rabu (07/11) mengungkapkan dalam sepekan ini pihaknya berhasil menggagalkan belasan ribu peredaran Pil Koplo dengan dua orang pelaku di daerah Denpasar dimana peredarannya menyasar anak-anak muda di wilayah Badung dan Denpasar.
Selain kedua pelaku, pihaknya juga mengamankan 5 pelaku lainnya yaitu KD.Y (30), AAI (32), HAP (26), I PT W (41), LLS (19) dan barang bukti sebanyak 11.520 pil koplo dan 49,13 gram Sabhu. "Jadi total tujuh tersangka kami amankan," terangnya.
Perwira melati dua di Pundak ini juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada akan peredaran Narkoba di lingkungannya. "kami mengajak masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungannya, apabila ada menemukan informasi terkait peredaran narkoba agar sesegera mungkin menginformasikan kepada Kepolisian," ajaknya.
Berita Badung Terbaru
Reporter: bbn/rls