Polsek Gilimanuk Musnahkan 4 Ton Ikan Tongkol Tanpa Dokumen Karantina
Rabu, 21 November 2018,
14:15 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Polsek kawasan Laut Gilimanuk bersama Balai Karantina Ikan Wilayah Kerja Gilimanuk Musnahkan 4 ton jenis ikan tongkol tanpa dokumen di Kandang Balai Karantina Hewan Kelurahan Gilimanuk Rabu (21/11) siang.
Ikan tongkol yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan Polsek Kawasan Laut Gilimanuk di pintu keluar Bali Pelabuhan Gilimanuk pada Minggu malam lalu. Pemusnahan dilakukan dengan cara mengubur barang bukti ikan tongkol ke dalam lubang sedalam 3 meter. Pemusnahan disaksikan Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP. I Komang Muliyadi dan Staf Petugas Balai Karantina Ikan Gilimanuk Rahmat Hidayat.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi menjelaskan, barang bukti ikan tongkol ini dimusnahkan lantaran tidak dilengkapi dokumen dari Karantina ikan daerah asal. "Sesuai dengan Pasal 45 ayat 1 KUHP jika barang bukti sudah mulai rusak maka bisa dilakukan penguburan," jelasnya.
Sementara menurut keterangan Staf Balai Karantina Ikan wilayah Gilimanuk Rahmat Hidayat, sesuai dengan undang undang Karantina jika ikan yang tidak memiliki dokumen maka wajib dimusnahkan.
"Segala jenis ikan jika dikirim ke luar daerah harus dilengkapi dokumen, apalagi ikan ini sudah mulai membusuk jadi harus dimusnahkan untuk menghindari penyebaran penyakit," terang Rahmat Hidayat.
Sebelumnya, polisi berhasil mengamankan 3 unit mobil pikup mengangkut ikan jenis tongkol tanpa dilengkapi dokumen, yaitu kendaraan Daihatsu Grand Max warna hitam No. Pol. DK 8860 GC dan Mitsubishi L300 warna hitam (kanzai) No. Pol. DK 8293 SY, serta Mitsubishi Colt No. Pol.: DK 9740 SA, masing-masing mengangkut/ membawa ikan tongkol dari Karangasem tujuan muncar tanpa dilengkapi dengan sertifikat kesehatan karantina daerah asal dan tidak melaporkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk diambil tindakan karantina.
Ikan tersebut diamankan pada Minggu (18/11) sekitar pukul 22.00 wita oleh petugas yang melaksanakan tugas di Pos pemeriksaan pada pintu keluar Bali Pelabuhan Gilimanuk dan saat melakukan pemeriksaan terhadap 3 kendaraan tersebut. Kendaraan-kendaraan tersebut masuk pelabuhan Gilimanuk melalui membelian tiket penyebrangan, setelah dicek atau diperiksa oleh pelapor ditemukan secara keseluruhan sebanyak 111 Sterefoam berisi ikan tongkol.
Kemudian saat ditanya kelengkapan dokumen kesehatan asal dan dokumen karantina, terlapor tidak bisa menunjukkannya, sehingga terlapor, saksi- saksi dan Sterefoam yang berisi ikan tongkol serta kendaraannya diamankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk. Akibatnya, dari tindakan ini para pelaku terancam dikenakan pasal 31 UU RI No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan jo pasal 53 KUHP.
Berita Jembrana Terbaru
Reporter: Kominfo NTB