Rombongan The Union Tobacco Control Apresiasi Kebijakan KTR Klungkung
Kamis, 13 Desember 2018,
15:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Beritabali.com,Denpasar. Dr. Kerta Duana selaku pimpinan Rombongan The Union Tobacco Control mengapresiasi Kabupaten Klungkung dalam mengeluarkan kebijakan pro terhadap Kesehatan dan melindungi generasi muda dari bahaya merokok.
[pilihan-redaksi]
Ia juga menyatakan ucapan terimasih kepada Bupati Klungkung yang sudah menyambut Rombongan dengan baik. Dr. Kerta Duana menyatakan tujuannya ke Kabupaten Klungkung adalah untuk belajar mengenai pengimplementasian Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal itu diutarakannya saat rombongan The Union Tobacco Control mengunjungi implementasi Perda dan perbup pengendalian rokok di Klungkung di Objek Wisata Kertagosa, pada (12/12/2018) sore.
Ia juga menyatakan ucapan terimasih kepada Bupati Klungkung yang sudah menyambut Rombongan dengan baik. Dr. Kerta Duana menyatakan tujuannya ke Kabupaten Klungkung adalah untuk belajar mengenai pengimplementasian Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal itu diutarakannya saat rombongan The Union Tobacco Control mengunjungi implementasi Perda dan perbup pengendalian rokok di Klungkung di Objek Wisata Kertagosa, pada (12/12/2018) sore.
The Union Tobacco Control terdiri dari berbagai organisasi kesehatan, dan beberapa Akademisi, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Kota se-Indonesia termasuk Singapore. Tujuan lain dari rombongan adalah untuk berbagi pengalaman dan mendapatkan bukti implementasi dari kebijakan Kawasan Tanpa Rokok yang diterapkan.
“Mudah-Mudahan kedepan Kabupaten Klungkung menjadi semakin bagus dalam impelementasinya, sehingga dapat menjadi contoh bagi kabupaten-kabupaten lain di Indonesia,” ujar Dr. Kerta Duana.
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta pada kesempatan tersebut, menyampaikan kepada rombongan The Union Tobacco Control, Cara Pemkab Klungkung dalam mengimplementasikan KTR antara lain dengan membuat payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan KTR.
[pilihan-redaksi2]
Langkah lainnya dalam pengendalian produk tembakau tersebut adalah komitmen penertiban iklan rokok di Kabupaten Klungkung, melalui Perbup Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemasangan Reklame. “Pemkab Klungkung dalam pengimpelementasiannya melakukan sosialisasi, implementasi, pengawasan dan penegakan peraturan yang berlaku sebagai langkah nyata yang dilakukan secara berkesinambungan,” ujar Bupati Suwirta.
Langkah lainnya dalam pengendalian produk tembakau tersebut adalah komitmen penertiban iklan rokok di Kabupaten Klungkung, melalui Perbup Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemasangan Reklame. “Pemkab Klungkung dalam pengimpelementasiannya melakukan sosialisasi, implementasi, pengawasan dan penegakan peraturan yang berlaku sebagai langkah nyata yang dilakukan secara berkesinambungan,” ujar Bupati Suwirta.
Bupati Suwirta menyatakan bahwa Kabupaten Klungkung dalam mengimplementasikan KTR menggunakan Pola panutan dan juga peran adat yang mendukung dengan memasukkan KTR kedalam Perarem (aturan adat) disetiap Desa Pakraman di Kabupaten Klungkung. Bupati Suwirta mengharapkan melalui Kunjungan Rombongan The Union Tobacco Control ini, bisa memberikan edukasi kepada masyarakat di Indonesia tentang bahaya merokok. pengendalian produk tembakau tidak sepenuhnya bisa dilakukan oleh pemerintah saja. Tetapi dukungan dan komitmen masyarakat juga sangat dibutuhkan. (bbn/humasklungkung/rob)
Berita Klungkung Terbaru
Reporter: -