search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jaksa Tuntut 7 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Ismaya Mohon Hakim Vonis Bebas
Selasa, 18 Desember 2018, 06:51 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com,Denpasar. Pihak tim kuasa hukum terdakwa Ismaya, dkk mengajukan pledoi secara lisan memohon agar Majelis Hakim bisa memberikan hukuman bebas.
 
[pilihan-redaksi]
Hal ini diungkapkan setelah mendengar bacaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan yang menuntut terdakwa, I Ketut Putra Ismaya Jaya, I Ketut Sutama, dan I Gusti Ngurah Edrajaya alias Gung Wah dengan pidana penjara selama 7 bulan. 
 
"Kita ingin mempersingkat waktu jalannya persidangan. Makanya kita ajukan langsung plaedoi secara lisan. Itu berdasarkan hasil rembuk tim kuasa hukum dan ketiga klien kami," Ungkap Agus Samijaya SH usai persidangan, Senin (17/12) sore.
 
Fakta jalannya persidangan, jaksa Kejari Denpasar ini menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu. Yaitu melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah, paksaan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
 
Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 214 ayat (1) KUHP Jo Pasal 211 KUHP. "Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum para terdakwa dengan pidana penjara selama 7 bulan,"sebut jaksa dalam surat tuntutanya yang dibacakan dihadapan majelis hakim pimpinan Bambang Eka Putra,SH.MH.
 
Sedangkan di muka sidang, Agus Samijaya mengatakan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, baik yang dihadirkan oleh jaksa maupun keterangan ahli, serta  barang bukti, uraian yang termuat dalam dakwaan kesatu, kedua maupun yang ketiga tidak memenuhi unsur pidana.
 
"Sehingga dengan demikian, kami memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan jaksa,"ungkap Agus Samijaya. 
 
Selain itu, Agus Samijaya juga memohon agar nama baik para terdakwa dipulihkan dan direhabilitasi."Tapi apabila majelis berkeyakinan lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya,"pungkas Agus Samijaya.
 
Begitu pula dengan ketiga terdakwa saat diberikan kesempatan untuk menanggapi tuntutan jaksa. Terdakwa Ismaya hanya mengatakan, dia meminta keadilan. Namun demikian, ketiganya sepakat mengatakan apabila memang bersalah, memohon agar diberi hukuman yang seadil-adilnya. 
 
[pilihan-redaksi2]
Menanggapi pembelaan terdakwa yang disampaikan secara lisan, Jaksa I Made Lovi Pusnawan mengatakan tetap pada tuntutanya."Kami tetap pada tuntutan kami,"tandas jaksa Kejari Denpasar. Sebelum sidang ditutup, Agus Samijaya kembali memohon kepada majelis hakim agar penahanan ketiga terdakwa bisa ditangguhkan. 
 
Alasanya, agar ketiga terdakwa bisa berkumpul bersana keluarga saat Hari Raya Galungan dan Kuningan. Namun permohonan itu belum bisa dikabulkan dengan alasan majelis hakim belum melakukan musyawarah. "Kami akan pertimbangkan permohonan terdakwa, "jawab majelis sembari menunda sidang dengan agenda putusan pada tanggal 20 Desember 2018 mendatang. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami