search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Warga Asal Belanda Pengangguran Edarkan Shabu untuk Wisatawan Asing di Kuta
Jumat, 21 Desember 2018, 07:38 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Beritabali.com,Badung. Tim Opsnal Resnarkoba Polres Badung membekuk warga keturunan Belanda bernama WKL (19) yang dibekuk di tempat tinggalnya di Jalan Raya Kerobokan, pada Rabu (12/12) sekitar pukul 19.00 lalu. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 1,32 gram SS. 
 
[pilihan-redaksi]
Diperiksa, tersangka mengaku mendapatkan narkoba dari salah satu napi di LP Kerobokan. Karena pandai berbahasa asing, tersangka mengedarkan SS dan kokain untuk wisatawan asing di wilayah Kuta Utara dan Kuta. "Dia sudah setahun mengedarkan narkoba. Dia ini pengangguran dan pekerjaannya memang menjadi pengedar," kata Kapolres Badung AKBP Yudith Satrya Hananta, Kamis (20/12).
 
Selain warga asal Belanda, Kapolres Badung juga mengungkap 7 pelaku lain penyalahgunaan narkoba secara terpisah. Didampingi Kasatresnarkoba Polres Badung AKP Djoko Hariadi, Yudith mengatakan total delapan pelaku narkoba itu merupakan tangkapan seminggu terakhir. Jumlah narkoba yang disita cukup banyak, bahkan ada ratusan butir ekstasi. “Delapan pelaku ini semuanya pengedar. Ada juga residivis,” terangnya.
 
Para tersangka lain yang ditangkap yakni RPMS (20) dan tersangka KS (20), dibekuk saat sedang pesta sabu di kamar kos di Jalan Gunung Fujiama Utara, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, Sabtu (1/12) lalu. Selanjutnya S (32) ditangkap di Renon dengan barang bukti 1 paket sabu. 
 
[pilihan-redaksi2]
Kemudian, tersangka HPP (34), ditangkap di Jalan Trenggana, Perum Sari Permai, Penatih, Dentim, Sabtu (1/12) sekitar pukul 16.00 Wita. Tersangka IBPHW (32), ditangkap di seputaran Penatih, Denpasar Timur, Senin (3/12). 
 
Dua tersangka lainnya, WST (36) serta AN (38) dibekuk di Jalan Sibang Kaja, Abiansemal, Badung, Kamis (13/12) sekitar 19.00. "Barang bukti yang diamankan dari seluruh tersangka, 18,03 gram SS, 176 butir ekstasi dan 50 butir Happy Five," tegasnya. (bbn/Spy/rob)

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami