search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Penanganan Kasus Koperasi Bodong Rp 150 Miliar Dinilai "Gabeng"
Selasa, 15 Januari 2019, 17:05 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Puluhan korban investasi koperasi bodong, hari Selasa (15/1) mendatangi kantor pengacara di Denpasar Bali. Mereka mengadukan "gabengnya" (tidak jelasnya) penyelesaian kasus koperasi bodong yang merugikan nasabah hingga total Rp 150 miliar. Para nasabah berharap Polda Bali memberi atensi agar kasus ini bisa diselesaikan dengan baik.
 
Puluhan korban investasi koperasi bodong ini dterima tim penasehat hukum dari  Big Law Firm Bali. Dalam pertemuan dengan tim penasehat hukum ini, sekitar 50 nasabah mengadukan nasibnya telah menjadi korban investasi koperasi bodong.
 
Menurut data yang disampaiakan penasehat hukum dari Big Law Firm Bali, diduga ada 12 nama koperasi yang melanggar aturan dan undang-undang seperti KSP (koperasi simpan pinjam) Maha Suci, KSP Maha Mulia Mandiri, KSP Tirta Rahayu, KSP Maha Kasih, KSP Maha Wisesa, KSP Maha Agung, dan koperasi lainnya.
 
Dalam prakteknya, petugas marketing koperasi bodong datang ke rumah nasabah atau korban dan menawarkan program penyelamatan aset bagi nasabah yang mempunyai masalah dengan pihak bank atau bank perkreditan rakyat atau bpr, atas pinjaman dan angsuran bunga dengan jaminan tanah atau rumah.
 
Koperasi yang diduga bodong ini seolah-olah menjadi penyelamat bagi para nasabah atau para korban yang sedang dililit hutang. Koperasi bodong kemudian membantu menyelamatkan aset korban dengan cara menambah pinjaman yang merupakan hasil sisa pinjaman di bank atau BPR yang langsung ditabungkan di koperasi bodong dalam bentuk simpanan berjangka dengan bunga hingga 5 persen.
 
Bunga tinggi yang dijanjikan koperasi bodong ini kemudian digunakan untuk membayar angsuran hutang di bank atau BPR. Namun pada kenyataannya, kewajiban koperasi hanya lancar hingga 3 bulan. Setelah tiga bulan, koperasi bodong tidak melaksanakan kewajibannya membayar bunga tabungan para nasabah.
 
Para korban kemudian menanyakan bunga bank yang dijanjikan koperasi bodong. Dana yang ditabung di koperasi bodong juga tidak bisa ditarik dengan alasan pemilik koperasi sudah meninggal dunia.
 
Karena tidak mendapat bunga uang dari koperasi bodong, para nasabah atau korban mulai kebingungan karena dikejar bunga dan hutang oleh bank atau BPR. Pihak bank atau BPR bahkan sudah mengancam akan menyita jaminan rumah atau tanah dari para korban yang dijaminkan ke bank.
 
Kasus koperasi bodong ini sudah dilaporkan ke Polres Tabanan pada bulan September 2018 lalu namun belum ada tindakan dari pihak kepolisian. "Sudah dilaporkan 116 hari lalu, namun perkembangannya belum kita dapat dari kepolsiian, setiap kita tanya ke polres, penyidik mengatakan masih membutuhkan bukti-bukti dan data-data.
 
Saya sempat tanya saat di kantor pengadilan, kenapa top manajemen (koperasi bodong) tidak bisa ditangkap? jawabannya karena mereka pekerja dan disuruh, sementara owner sudah meninggal, jadi top manajemen tidak bisa ditangkap.
 
Segampang itukah penipuan kepada masyarakat? Saya sempat mendapat informasi jika kasus hukum ini gugur," jelas salah satu nasabah yang korban, Made Budiartawan, yang mengaku rugi Rp 190 juta.
 
Korban dibantu penasehat hukum meminta agar dana para nasabah yang ditabung di koperasi bodong segera dikembalikan. Masing-masing korban menyimpan uang di koperasi bodong mulai Rp 50 juta hingga Rp 2 miliar. Total nasabah yang dirugikan mencapai ratusan orang dengan nilai kerugian total mencapai Rp 150 miliar.
 
Penasehat hukum mengancam akan melaporkan manajer, pengurus, hingga marketing koperasi bodong kepada aparat penegak hukum. Para pengurus koperasi bodong diancam pidana umum pasal 372, 378, dan 55 KUHP karena tidak ada ijin dari dinas koperasi maupun ijin Bank Indonesia dan OJK.
 
"Harapan kami selaku penasehat hukum 51 klien agar kasus ini bisa diselesaikan. Kami akan kerja keras berkoordinasi dengan para pemangku kebijakan seperti polisi, jaksa, OJK dan Dinas Koperasi. Kami simpulkan jika ini bukan koperasi tapi lembaga finanece ilegal yang melakukan perbuatan melawan hukum, karena ada bujuk rayu, ada uang yang digelapkan.
 
 
 
Kami prihatin klien kami sudah lapor 4 bulan lalu namun tidak ditindaklanjuti, tidak ada hasil perkembangan penyidikan padahal itu SOP penyidik (untuk menginformasikan). Sangat menyedihkan ini terjadi di Bali, kami minta bantuan pemerintah agar masalah ini bisa diselesaikan," ujar Joko Tirtono, penasehat hukum para korban.

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami