search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jaksa Tuntut Terdakwa Asal Jember Pemukul Warga Asal Tuban 6 Bulan Penjara
Jumat, 18 Januari 2019, 20:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Fiton alias Dolar (30) pria asal Jember yang menghajar warga asal Tuban di Badung oleh Jaksa dituntut sangat ringan yaitu pidana selama enam bulan penjara.
 
Terdakwa yang diduga dalam keadaan mabuk itu memukul warga setempat I Gusti Putu Lila (41) asal Tuban, Badung yang saat itu pulang dari bekerja malam sebagai tenaga satpam di salah satu hotel di Jimbaran.
 
Hanya tidak terima motor yang dikendarai terdakwa didahului oleh korban, terdakwa yang dikatakan anggota salah satu ormas dan penuh tato hingga menutupi leher itu menghajar korban.
 
"Menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana disebutkan dalam pasal 351 ayat 1 dan memohon kepada majelis hakim menghukum terdakwa pidana penjara selama enam bulan," tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Luh Heny F. Rahayu SH dimuka sidang pimpinan I Wayan Kawisada, SH.M.H
 
Sebagaimana dalam dakwaan kejadian penganiayaan itu terjadi pada 1 Oktober 2018 lalu sekira pukul 21.00 wita di Jalan Taman Sari Kelan Tuban saat korban mendahuli sepeda motor yang dikemudian terdakwa. Melihat korban mendahului terdakwa, terdakwa yang menurut pengakuan korban dalam keadaan mabuk tidak terima dan mengejar korban.
 
"Padahal saya sudah bilang, saya ini orang Tuban asli, tapi tetap saja saya dipukuli, ditempeleng," ungkap korban. "Kenapa saksi tidak melawan," tanya Hakim Kawisada yang dijawab saksi kalau melawan dia bakal menjadi bulan-bulanan teman terdakwa yang dikenalnya sebagai preman.
 
 
Usai dihajar terdakwa, saksi korban sejatinya sudah membuka pintu perdamaian dengan terdakwa. Tapi karena terdakwa yang ditunggu-tunggu tidak juga datang ke rumahnya, korban pun akhirnya menyerahkan kasus ini ke jalur hukum. 

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami