search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Apa itu Perkawinan "Ngrangda Tiga" yang Dianggap Momok bagi Masyarakat Bali?
Selasa, 19 Januari 2021, 12:40 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/Apa itu Perkawinan "Ngrangda Tiga" yang Dianggap Momok bagi Masyarakat Bali?

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Perkawinan ngrangda tiga selama ini menjadi sebuah momok bagi masyarakat Bali. Kenapa demikian dan apa yang dimaksud dengan perkawinan Ngrangda Tiga?

Ngrangda tiga adalah perkawinan dari seorang laki-laki dengan perempuan yang pernah melakukan perkawinan tiga kali sebelumnya atau perempuan tersebut melakukan perkawinan untuk yang keempat kalinya.

Peneliti I Nyoman Duana Sutika dan I Gusti Ngurah Jayanti dalam artikelnya berjudul “Inces Dalam Kehidupan Sosial Religius Masyarakat Bali” menuliskan bahwa perkawinan ngrangda tiga menjadi momok karena keadaan dari perempuan yang telah menjanda tiga kali. Lebih-lebih keadaan menjanda dari perempuan tersebut adalah karena ketiga suami sebelumnya meninggal.

Para peneliti dari Fakultas Sastra Universitas Udayana tersebut juga menuliskan bahwa Ini semata-mata berdasarkan keyakinan masyarakat Bali yang umumnya percaya bahwa laki-laki yang memperistri perempuan seperti ini (rangda tiga/janda tiga kali) akan mengalami kehidupan yang sulit/bencana.

Suami keempat diyakini tidak akan selamat tanpa harus menyebut bahwa ia akan bernasib sama dengan suami sebelumnya (meninggal).

Padahal dalam perkawinan, setiap pasangan merindukan adanya kehidupan yang langgeng, harmonis, damai dan sejahtera, sebagaimana disebutkan dalam undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974, bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Hal ini menyiratkan bahwa sebuah perkawinan tidak hanya merupakan pertemuan dua sejoli secara lahiriah, tetapi juga diikat oleh adanya momentum sakral di dalamnya.

Reporter: bbn/mul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami