Terdakwa Bekas Karyawan Boshe Terancam 12 Tahun Bui Karena Kepemilikan Shabu
Senin, 11 Februari 2019,
22:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Laode Muda (21) yang sebelumnya menjadi karyawan Boshe Club terancam hukuman 12 tahun penjara atas kasus kepemilikan sembilan paket shabu dengan berat total 1,75 gram.
Hal ini terungkap saat sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (11/2). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Agus Adnyana Putra,S.H menjerat pemuda asal Bekasi, Jawa Barat, ini Pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Di depan majelis hakim diketuai Novita Riama,S.H,.M.H, terdakwa mengakui atas kepemilikan sembilan paket shabu-shabu seberat 1,75 gram," ungkap Jaksa Agus. Dijelaskan, terdakwa ditangkap pada Jumat 21 September 2018 pukul 18.30 Wita di kamar kosnya di Jalan Gelogor Carik, Nomor 10, Pemogan, Denpasar Selatan pada saat terdakwa sedang tertidur datang petugas Satnarkoba Polresta Denpasar yang sebelumnya melakukan pengintaian.
Di dalam kamar kos terdakwa petugas menemukan satu kotak putih berisi satu tujuh klip sabu dan kotak hitam bening berisi dua paket shabu. Total paket shabu yang diamankan petugas saat itu ada sembilan paket sabu dengan berat seluruhnya mencapai 1,75 gram.
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw