search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dituntut 20 Tahun Penjara, Raut Muka Jukir Pembunuh Rekannya Tidak Nampak Penyesalan
Selasa, 12 Maret 2019, 18:50 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Jaksa Pengadilan Negeri Denpasar menuntut terdakwa kasus pembunuhan Juru Parkir (Jukir) I Wayan Siki (51) terhadap korban yang juga rekan seprofesinya, I Ketut Pasek Mas (47) pidana penjara selama 20 tahun.
 
[pilihan-redaksi]
Mendengar pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja,SH, justru tidak nampak penyesalan pada raut wajah dari terdakwa kelahiran 13 Maret 1967 yang tinggal di Jalan Kalimutu banjar Kendran Denpasar ini. Bahkan terdakwa hanya mengangguk-anggukkan kepala di muka sidang yang diketuai IGN Putra Atmaja,SH.MH pada sidang yang digelar Selasa (12/3) di PN Denpasar.
 
"Menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana tertuang dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHP dan memohon kepada majelis hakim menjatuhkam hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama 20 tahun," tegas Jaksa Oka.
 
Terdakwa melalui tim penasehat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar berencana akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang pekan depan. Diuraikan, kejadian pembunuhan yang dilakukan terdakwa itu terjadi pada 26 September 2018 sekitar pukul 15.00 wita bertempat di halaman parkir Tiki, Jalan Kapten Regug, No.1 Denpasar.
 
Berawal, terdakwa yang sejatinya jukir resmi dari Perusahaan Daerah (PD) Parkir menerima korban sebagai jukir sementara yang menggantikan terdakwa bilamana berhalangan. Namun dalam prosesnya, ternyata terjadi ketimpangan pembagian waktu bertugas antara korban dan terdakwa.
 
Sebelum peristiwa itu terjadi, pada pagi harinya sekitar pukul 08.00 wita, terdakwa menerima SMS atau pesan singkat dari korban. Karena tidak bisa membaca, terdakwa meminta tolong kepada saksi, Daniel Adi Pe, yang kebetulan staf di TIKI. 
 
Sebagaimana tercatat dalam surat dakwaan SMS itu berbunyi “Yang saya dengar mungkin dalam waktu dekat lahan parkir ini akan diambil alih pecalang.” 
 
[pilihan-redaksi2]
Terdakwa menilai SMS dari korban itu sebagai modus untuk mengambil lahan parkir. Terdakwa pun pergi ke tempat kosnya di Jalan Kalimutu untuk mengambil pisau sangkur. Tidak lama kemudian dia datang lagi ke lokasi kejadian sembari menunggu korban. 
 
Sekitar pukul 14.00 wita, korban tiba untuk bertugas. Saat itulah peristiwa berdarah itu terjadi. Korban didekati terdakwa dan langsung dihujam berkali-kali hingga rekaman dalam CCTV jadi viral. 
 
Sesuai hasil Visum et Repertum, di tubuh korban penyebab kematian adalah luka tusukan pada bagian dada. Luka di bagian itu menembus jantung, paru, dan hati. (bbn/maw/rob) 

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami