search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sidang 4 Komplotan Bule Bulgaria Pelaku Skimming, Jaksa Ungkap Kronologi Kasus
Rabu, 20 Maret 2019, 20:10 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Jaringan mafia Cyber Crime atau ilegal akses sebanyak empat warga asing asal Bulgaria diadili di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (20/3).
 
[pilihan-redaksi]
Keempat terdakwa asal Bulgaria ini adalah Kiril Denchev Yanakiev (34), Vasil Radoslavov Gunev (32),  Vasil Kostadinov Nikolov (33) dan Vladimir Vladmirov Cholakov (48).
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Artha Wijaya, SH dihadapan Majelis Hakim pimpinan Esthar Oktavi,SH.MH memaparkan isi dakwaan dari para terdakwa di muka sidang ruang Cakra.
 
"Keempat terdakwa merupakan satu jaringan yang dikomandoi oleh terdakwa Vladimir. Ketiga terdakwa lainnya memiliki peran masing-masing sebagaimana yang diarahkan oleh terdakwa Vladimir," terang Jaksa Eddy dalam sidang dakwaan ini.
 
Dalam penangkapan yang dilakukan pihak Cyber Crime Polda Bali, keempat terdakwa ini merupakan jaringan kejahatan tindak skimming. Bahkan dalam penyidikan Polisi, satu dari terdakwa memiliki kaitan dengan kelompok jaringan mereka berinisial BRS dalam kasus bobol ATM di Lovina, Kabupaten Buleleng dan BRS pada tahun 2017 lalu yang kini telah menghirup udara bebas setelah dua tahun mendekam di Lapas.
 
Dalam aksinya dimungkinkan selama dua tahun melakukan tindak kejahatan di Indonesia. Lantaran selama dua tahun keempat terdakwa ini keluar masuk dari Bulgaria ke Bali.
Keempat terdakwa ini diringkus tidak bersamaan. Tetapi dimulai dari ditangkapnya Vasil Radoslavov dan Kiril dalam sebuah pengintaian petugas.
 
Terungkapnya geng ilegal akses Bulgaria ini berawal informasi  terkait kasus skimming kartu ATM dari pihak BNI. Petugas menemukan peralatan berupa router wifi dan kanopi (cover pin) yang sudah dimodifikasi atau diisi kamera tersembunyi yang terpasang di mesin ATM BNI di area Restaurant Shinning Jewel Jalan Danau Tamblingan Sanur, Denpasar.  
 
Sementara kamera CCTV pihak bank yang terpasang di mesin ATM tersebut juga sudah dirusak. Mengetahui hal tersebut, unit Cyber Crime yang diback up Satgas CTOC langsung melakukan penyelidikan.
 
Hasilnya, Jumat  (21/12/2018) jam 21.15 Wita, datang sebuah mobil bernomor polisi H 8877 EY yang dikemudikan oleh Vasil Radoslavov yang saat itu bersama Kiril. Dimana saat itu Kiril turun dari mobil langsung menuju bilik mesin ATM BNI dan berusaha untuk mengganti kanopi (cover pin) yang terdapat hidden camera (kamera tersembunyi) dengan yang aslinya.
 
Saat itu juga petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Kiril. Sementara Vasil Radoslavov yang berada di dalam mobil melihat kejadian itu berusaha kabur dengan mobil yang dikendarainya namun berhasil diringkus.
 
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam mobil pelaku ditemukan sebilah parang dan satu buah handphone. Pemeriksaan dan penggeledahan kemudian dilanjutkan ke tempat tinggal mereka di Jalan Pengasan III Nomor 44 Sanur, Denpasar.
 
Di tempat tinggal mereka petugas menemukan terdakwa Vasil Kostadinov dan juga diamankan sebuah handphone dan laptop yang diduga digunakan melakukan kejahatan cyber crime.
 
Dari ketiga terdakwa ini dilakukan pengembangan dan diamankan otak dari komplotan ini yaitu terdakwa Vladimir pada 22 Desember 2018 pukul 14.00 Wita di Jalan Kutat Lestari Gang VI Nomor 19 Sanur, Denpasar. 
 
Dari hasil penggungkapan handphone dan laptop milik terdakwa diperoleh hasil beberapa data yang diduga terkait dengan kejahatan cyber crime diantarnya informasi mengenai data kartu debet maupun kartu kredit yang diakses di mesin ATM secara ilegal oleh para pelaku sesuai dengan data elektrik jurnal dari mesin ATM. 
 
[pilihan-redaksi2]
Selain itu, ditemukan juga adanya komunikasi yang dilakukan oleh pelaku terhadap mantan narapidana kasus yang sama bernama Boris Georgiev Rusev berkewarganegaraan Bulgaria yang pernah ditangkap oleh Unit Cyber Crime pada tahun 2017.
 
Dalam kasus ini terdakwa dijerat dengan Pasal 30 jo Pasal 46 Undang-undang R.I. No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang R.I. No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 55 KUHP dengan acaman penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp800 juta.
 
Selain itu, juga dijerat dengan pasal 2 ayat (1) undang - undang darurat nomor 2 tahun 1951 tindak pidana tanpa hak membawa senjata tajam karena mereka juga membawa parang. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami