search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pelaku Mengaku Tidak Bisa Mengontrol Diri dan Mengambil Pedang di Rumahnya
Rabu, 27 Maret 2019, 21:55 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Jajaran Polsek Denpasar Barat (denbar) bergerak cepat menyikapi mengamuknya seorang pemuda membawa pedang di jembatan Jalan Batanta, Denpasar Barat (Denbar), Selasa (26/3) sekitar pukul 14.30 Wita lalu. 
 
[pilihan-redaksi]
Setelah diselidiki, polisi berhasil menangkap pemuda tersebut yakni NT (44) di rumahnya di Jalan Pulau Batanta, Denbar. Polisi menjerat pria pemabok ini dengan Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
 
Menurut Kapolsek Denbar AKP Johannes Nainggolan didampingi Kanitreskrim Iptu Aji Yoga Sekar, mengamuknya pemuda tersebut sempat viral di media sosial. Pihaknya langsung menyelidiki dengan memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian. 
 
Dari hasil penyelidikan diketahui memang benar sekira pukul 14.30 Wita, ada seorang pemuda mengamuk membawa sebilah pedang dan mengacung-acungkannya kepada pengguna jalan yang akan melintas.
 
“Setelah kami selidiki, pelaku kami tangkap di rumahnya di Jalan Pulau Batanta Gang VI, Denbar,” kata Kapolsek. 
 
Polisi kemudian mencari senjata tajam jenis pedang sepanjang 60 cm yang dibuang tersangka di sungai sebelah utara dekat TKP. Setelah dilakukan pencaharian, pedang itu ditemukan di dalam air.
 
“Dia buang pedang itu ke sungai dan berhasil kami temukan,” ujarnya. 
 
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sebelum mengamuk dirinya sempat mabuk-mabukkan di seputaran TKP. Setelah mabuk, tersangka tidak bisa mengontrol diri dan mengambil pedang dari rumahnya. Dan, selanjutnya keluar dalam keadaan sempoyongan sambil memutar-mutar pedangnya menuju jembatan Jalan Batanta Denbar. 
 
[pilihan-redaksi2]
Melihat ada orang mabuk membawa pedang, warga dan pengguna jalan ketakutan hingga akhirnya memutar haluan. Sebagai ganjaran atas perbuatannya, polisi menjerat NT dengan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan pasal 2 tentang kepemilikan senjata tajam ancaman 10 tahun penjara. 
 
“Pelaku sudah kami tahan dan dikenakan UU Darurat tentang kepemilikan senjata tajam,” terangnya. 
 
Diberitakan, mengamuknya NT sempat diviralkan pengguna jalan yang ketakutan melintas di jembatan Batanta Denbar, Selasa (26/3) sekira pukul 14.30 Wita.
 
Tersangka dalam keadaan mabuk mengacung-acungkan pedang ditangannya sehingga pengguna kendaraan tidak bisa melintas. Selanjutnya, tersangka diamankan warga setempat dan dibawa ke rumahnya. (bbn/spy/rob)

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami