BNNK Badung Bekuk Residivis Pengedar Narkoba Jaringan Singaraja-Denpasar
Senin, 1 April 2019,
21:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Beritabali.com, Badung. Pengedar narkoba jaringan Singaraja-Denpasar, yakni MJ alias Gobler (42) dibekuk petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Badung di Jalan Setiaki Gang Bedogol, Desa Dangin Puri Kauh, Denpasar Utara, Jumat (29/3). Dalam penyergapan itu, dari tangan tersangka diamankan 31 butir ekstasi siap edar.
[pilihan-redaksi]
Menurut Kepala BNNK Kabupaten Badung, Ni Ketut Masmini, tersangka IMJ alias Gobler merupakan mantan narapidana narkoba yang saat ini berstatus pembebasan bersyarat tertanggal 12 Juni 2018 lalu. Setelah keluar dari lapas, pria yang tinggal di Jalan Gatot Subroto I/A Nomor. 24 Denpasar, ternyata nekat menjual narkoba lagi.
Menurut Kepala BNNK Kabupaten Badung, Ni Ketut Masmini, tersangka IMJ alias Gobler merupakan mantan narapidana narkoba yang saat ini berstatus pembebasan bersyarat tertanggal 12 Juni 2018 lalu. Setelah keluar dari lapas, pria yang tinggal di Jalan Gatot Subroto I/A Nomor. 24 Denpasar, ternyata nekat menjual narkoba lagi.
Hasil penyelidikan petugas BNNK Badung, tersangka Gobler masuk dalam jaringan narkoba Singaraja-Denpasar. “Tersangka Gobler ini pengedar merangkap peluncur narkoba dengan jalur Denpasar dan sekitarnya hingga Singaraja, lalu masuk ke Desa-desa termasuk Sidatapa,” terang AKBP Masmini.
[pilihan-redaksi2]
Tersangka Gobler kemudian ditangkap di seputaran Jalan Setiaki, Gang Bedogol, Desa Dangin Puri Kauh, Denpasar Utara, Jumat (29/3) sekitar pukul 20.00 Wita. Namun saat ditangkap, ia sempat mengelak karena tidak ditemukan barang bukti badannya, termasuk di bagasi sepeda motor.
Tersangka Gobler kemudian ditangkap di seputaran Jalan Setiaki, Gang Bedogol, Desa Dangin Puri Kauh, Denpasar Utara, Jumat (29/3) sekitar pukul 20.00 Wita. Namun saat ditangkap, ia sempat mengelak karena tidak ditemukan barang bukti badannya, termasuk di bagasi sepeda motor.
Ia selanjutnya dibawa ke rumah kosnya di Jalan Gatsu IA, Nomor. 24 Lingkungan Tegeh Sari, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara. Tim lalu mengamankan 34 butir ektasi seberat 9,52 gram, 3 bendel plastik klip warna biru, 1 solasi kertas krem, 1 keranjang plastik orange, 1 HP merk Oppo hitam, di kamar tempat tidur yang ditempati oleh I Made Juliantara.
“Dari pemeriksaan, tersangka mengaku mendapat narkoba dari Lapas Kerobokan. Masih kami selidiki,” tegasnya. (bbn/Spy/rob)
Berita Badung Terbaru
Reporter: bbn/bgl