Tersangka Ketua Kadin Bali Punya Hak Melapor, Dikonfirmasi Sandoz Memilih Bungkam
Jumat, 12 April 2019,
21:25 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Sebagai pihak yang merasa dikorbankan, tersangka Ketua Kadin Bali AA Alit Wiraputra mempunyai hak untuk melapor siapa yang mengorbankannya atas kasus yang menjeratnya dalam proyek perijinan pelebaran Pelabuhan Benoa.
[pilihan-redaksi]
Hal ini disampaikan Direktur Ditreskrimum Polda Bali Kombespol Andi Fairan saat ditemui, Jumat (12/4) di Denpasar. Begitu pula, lanjut Perwira melati bintang tiga di pundak itu, kalau uang yang sudah diserahkan kepada para pihak tapi ijin tidak keluar dan merasa ditipu, bisa juga melaporkan.
Hal ini disampaikan Direktur Ditreskrimum Polda Bali Kombespol Andi Fairan saat ditemui, Jumat (12/4) di Denpasar. Begitu pula, lanjut Perwira melati bintang tiga di pundak itu, kalau uang yang sudah diserahkan kepada para pihak tapi ijin tidak keluar dan merasa ditipu, bisa juga melaporkan.
“Kami dengan senang hati membuka tangan dan akan kami proses,” ungkapnya.
Sementara itu, selaku saksi kasus yang namanya disebut tersangka Alit Wiraputra, Sandoz ketika coba untuk dikonfirmasi memilih tidak menjawab telpon dan merespon Whattapp dari tim redaksi Beritabali.com. (bbn/timred)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/bgl