search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Satpol PP Badung Ancam Tutup Paksa Sky Garden Karena Mangkir Urus Ijin
Selasa, 16 April 2019, 17:00 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi/coconuts.co

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Beritabali.com, Badung. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung akan menutup paksa tempat hiburan malam Sky Garden di Legian karena selama ini sudah berulang kali pihak manajemen Sky Garden diberikan 3 kali diberi peringatan untuk mengurus perpanjangan izin operasional, namun diindahkan. 
 
[pilihan-redaksi]
Bahkan beredar kabar bahwa usaha hiburan malam ini masih menunggak miliran rupiah pajak ke Pemkab Badung. “Teguran I, II, dan III sudah kami layangkan. Tapi, mereka tetap tidak mengurus perpanjangan perizinannya. Kalau lewat minggu ini tidak diurus kami tegakan aturan,” tegas Kepala Satpol PP Badung IGAK Suryanegara disela-sela pemantauan TPS di Badung, Selasa (16/4).
 
Menurutnya, sejauh ini Sky Garden sama sekali tidak menindaklanjuti saran Satpol PP untuk mengurus izinnya yang telah habis masa berlakunya. Bicara soal sangsi tegas yang harus diberlakukan, pihaknya masih saja bersikap sedikit lunak. Itu lantaran Suryanegara akan memberikan teguran tertulis III sebagai kelanjutan.
 
"Kita akan berikan teguran tertulis ketiga kalinya dulu. Setelah itu akan dilanjutkan dengan teguran pemberhentian setengah operasional Sky Garden," ketusnya.  
Menurutnya, apa yang dilakukan telah sesuai Perda  No. 2 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan yang tertuang pada  pasal 39 ayat (2) tentang sanksi  administrasi . Yakni pertama  dilayangkan teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan sementara kegiatan usaha, dan bila tetap membandel dilakukan pencabutan tanda daftar usaha dan penghapusan dalam daftar usaha. 
 
“Setelah Pemilu ini belum ada tindak lanjut,  kami berikan teguran surat pemberhentian setengah operasional I, II dan II. Kalau tidak diindahkan kami layangkan sanksi berikutnya. Karena kami menindak sesuai aturan yang berlaku, ” tegas Suryanegara.
 
[pilihan-redaksi2]
Usai Pemilu, pihaknya juga akan kembali memanggil pihak Sky Garden untuk menentukan apa saja yang diberhentikan operasionalnya. Setelah disepakati tetapi mereka tetap full beroperasi tentu dilakukan tindakan pelanggaran Tindak Pidana Ringan (Tipiring).  
 
“Kalau sudah diberikan teguran pemberhentian setengah operasionalnya tetap bandel, ya mereka berarti sudah melawan Perda, bisa kami tindak paksa, ” tegasnya.
 
Seperti diketahui, Sky Garden sebelumnya sudah diberikan teguran tertulis I, II, dan III. Karena izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) atau yang dikenal dengan ijin operasional telah kedaluwarsa. Bahkan tempat dugemnya para Bule ini memasang videotron tanpa berizin. Selain itu Sky Garden tercatat masih menunggak pajak sekitar Rp 9,6 miliar lebih. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami