search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Oknum KPPS di Tabanan Rusak Surat Suara, Terancam Dipecat Tidak Hormat
Sabtu, 20 April 2019, 07:34 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

 
Beritabali.com, Tabanan. Pemilu 2019 di Kabupaten Tabanan ternodai aksi curang. Pasalnya di TPS 29 Banjar Pangkung, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan pada Rabu (17/4), ada oknum KPPS (Kelompok Panitia Penghitungan Suara), IWS, saat penghitungan suara merusak surat suara agar menjadi tidak sah. 
 
[pilihan-redaksi]
Surat suara yang dirusak itu adalah surat suara dari DPRD tingkat II. Dengan kejadian ini Bawaslu meminta KPPS melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 29 tersebut. Usut punya usut oknum KPPS tersebut ternyata ketua KPPS di TPS tersebut dan diduga memihak pada salah satu caleg. 
 
Ketua Bawaslu Tabanan, I Made Rumada menjelaskan kronologi kejadian terjadi pada Rabu malam saat penghitungan suara. Dimana ada oknum KPPS merusak suara menjadi suara tidak sah. 
 
Kejadian itu pun diketahui oleh saksi Nasdem atas nama, IKY, asal Kecamatan Tabanan dan dilaporkan ke pengawas pemilu di TPS tersebut, dan langsung diteruskan ke Bawaslu Tabanan. "Akhirnya pengawas pemilu sempat mencegah namun pada saat pemungutan suara kembali aksi itu dilakukan berulang-ulang sehingga menyebabkan saksi komplin," ungkap Rumada, Jumat (19/4). 
 
Akibat aksi yang dilakukan itu akhirnya oknum KPPS tersebut dilaporkan oleh saksi Nasdem ke pengawas pemilu di TPS tersebut. "Oknum KPPS ini merusak suara jumlah lebih dari satu kali dengan cara dicoblos kembali sehingga menjadi surat suara tidak sah dan tidak bernilai," bebernya. 
 
Rumada pun menegaskan kejadian ini sudah melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sehingga pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah."Yang jelas ini sudah melanggar apakah pidana atau seperti apa ini yang masih kami investigasi," tegasnya. 
 
Dengan kejadian tersebut Rumada pun sudah merekomendasikan ke KPU agar segera dilakukan pemungutan suara ulang. "Sudah kami rekomendasikan ke KPU, kami inginkan secepatnya segera dilakukan PSU," imbuhnya sembari menyayangkan hal ini bisa terjadi kepada oknum KPPS. 
 
Hanya saja Rumada belum bisa menyampaikan motif dari oknum KPPS tersebut melakukan hal curang. Karena ia bersama anggota masih melakukan investigasi. "Motifnya kami belum tahu apa tujuan oknum KPPS makanya kami lakukan klarifikasi dan investigasi lagi," tegasnya.
 
[pilihan-redaksi2]
Sementara itu pasca terjadi pelanggaran itu, Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan Jumat (19/4) langsung mengecek kebenaran peristiwa tersebut. Ia langsung diterima oleh 5 komisioner KPU Tabanan di Kantor KPU Tabanan. "Kami memang sengaja datang kesini (Tabanan) untuk mengecek faktanya apa yang harus dilakukan. Sebenarnya KPU Tabanan bisa melakukan hanya saja kami di Provinsi tentu memberikan masukan apa yang direkomendasikan dari Bawaslu," ungkapnya. 
 
Dan sesuai dengan pengkajian yang dilakukan rekomendasi dari Bawaslu tersebut terlalu umum dan belum menukik. Padahal pasal telah dikaji harusnya rekomendasi lebih jelas kalaupun pungutan suara ulang apakah pungutan suara untuk DPR tingkat II atau keseluruhan. "Jangan sampai nanti ada PSU ulang karena kajian yang tidak komprehensif, sehingga kami harapkan KPU koordinasi ke Bawaslu," jelasnya.
 
Lidartawan pun menegaskan karena pelanggaran yang dilakukan oknum KPPS tersebut yang bersangkutan langsung diberhentikan dengan tidak hormat terlebih lagi oknum tersebut adalah ketua KPPS. "Diberhentikan secara tidak hormat buatkan SK karena sudah melanggar dan seumur hidup tidak bisa menjadi KPPS lagi," tegasnya. (bbn/tab/rob)

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami