Dituntut 9 Tahun, Pemuda 31 Tahun Setubuhi ABG Minta Keringanan Hukuman
Selasa, 23 April 2019,
16:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Fathurahman alias Kolet pemuda 31 tahun ini hanya bisa menundukkan kepalanya saat Jaksa membacakan amar tuntutan selama 9 tahun penjara.
[pilihan-redaksi]
Jaksa menuntut terdakwa atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ia pun dijerat oleh Jaksa GA Surya Yunuta PW dengan pasal 81 ayat (2) No.35/2014 atas perubahan No.23 /2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUH.
Jaksa menuntut terdakwa atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ia pun dijerat oleh Jaksa GA Surya Yunuta PW dengan pasal 81 ayat (2) No.35/2014 atas perubahan No.23 /2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUH.
Dalam sidang tertutup yang dipimpin oleh Engeliky Handajani Day,SH.MH didampingi oleh Esthar Oktavi,SH.MH dan Novita Riama,SH.MH di gelar di ruang Candra Pengadilan Negeri Denpasar.
"Kita tuntut sesuai dengan ancaman pada pasal yang kita ajukan. Tuntutan penjara 9 tahun dan denda 1 miliar rupiah subsidier 4 bulan," jelas Jaksa di luar sidang, Selasa (23/4).
Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar selaku penasehat hukum terdakwa, akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang pekan depan. Pada intinya mohon keringanan karena sudah ada itikad naik terdakwa untuk meminta maaf dan bertanggung jawab atas perbuatannya di hadapan keluarga korban.
Seperti tercatat dalam salinan berkas tuntutan JPU, terdakwa melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban secara terus menerus dalam kurun waktu sejak awal bulan Juni 2018 hingga tanggal 24 Oktober 2018.
[pilihan-redaksi2]
Hal itu dilakukan di tempat kos Jalan Tangkuban Perahu, Desa Padang Sambian Kelod, Denpasar Barat. Dimana antara terdakwa dan korban yang baru berumur 13 tahun ini adalah tetangga kos.
Hal itu dilakukan di tempat kos Jalan Tangkuban Perahu, Desa Padang Sambian Kelod, Denpasar Barat. Dimana antara terdakwa dan korban yang baru berumur 13 tahun ini adalah tetangga kos.
Terdakwa mengakui jika melakukan hubungan dengan korban tanpa paksaan. Dirinya mengaku memang menyukai korban dan korbanpun juga demikian halnya. Terdakwa membenarkan saat "menembak" kata cinta kepada korban saat berada di dapur dan korban pun mengamini. Cinta dua sejoli inipun berlanjut, hingga pada akhirnya hubungan mereka diketahui oleh ibu korban.
"Bahwa kejadian itu pertama kali saksi (ibu korban) mengetahui pada tanggal 10 November 2018. Dimana pada saat itu korban bercerita pada ibunya jika dirinya sering melakukan hubungan badan kepada terdakwa. Mendengar pengakuan korban, saksi ibu korban langsung melaporkan ke Polisi," sebut JPU dalam tuntutannya. (bbn/humasklungkung/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw