search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Beraksi di 8 TKP, Barang Elektronik yang Dicuri 6 Pelaku Dijual ke Jakarta
Kamis, 9 Mei 2019, 12:52 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Dari keterangan para pelaku terungkap mereka mencuri barang elektronik di 8 TKP di wilayah Badung dan Denpasar untuk dijual di Jakarta. 
 
[pilihan-redaksi]
Terakhir, sebanyak enam kawanan maling yang beraksi di Toko Speed Up Computer di Jalan Kebo Iwo, Denpasar, dibekuk Tim Resmob Polresta Denpasar. Salah satu pelaku, yakni tersangka HY (39) ditembak kakinya saat ditangkap Banyumas Jawa Tengah, 2 Mei 2019 lalu. Para pelaku ini mengaku beraksi di 8 TKP di wilayah Badung dan Denpasar sejak Januari 2019 lalu. 
 
Kapolresta Denpasar Kombespol Ruddi Setiawan menerangkan, selain menangkap tersangka Heri Yanto, pihaknya juga menangkap 5 pelaku lainnya, yakni I GD LW (45), SR alias Mamek (33), AF (33), M PJ alias Pogek (21), S alias Ngapak (30). 
 
“Para pelaku ini ditangkap secara terpisah, ada yang di Jawa Tengah dan di Bali. Mereka ini kolaborasi ada dari Bali, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sumatera Barat. Masih ada pelaku lain yang dikejar,” terang perwira melati tiga di pundak itu. 
 
Kombes Ruddi menjelaskan, korban I Gede Suardana melaporkan tempat usahanya yakni Toko Speed Up Computer di Jalan Kebo Iwa Utara, Padang Sambian Denpasar, dibobol kawanan maling, Jumat (29/5) sekitar pukul 02.00 dini hari. Akibat pencurian itu, banyak barang yang hilang yakni 10 unit laptop, 3 unit HP, 4 unit printer, aksesoris laptop dan HP yang total kerugiannya mencapai Rp 40 juta.
 
“Modus operandi yang mereka gunakan yakni memotong dan mencongkel rolling door dengan gunting besi ini,” ujar Kombes Ruddi sembari memperlihatkan alat tersebut ke awak media, Rabu (8/5). 
 
Tim Resmob Polresta Denpasar bergerak cepat mengejar pelakunya, dan menangkap tersangka I GDLW diseputaran Jalan Kebo Iwo Padang Sambian Kaja, Denpasar Barat, 24 April sekitar pukul 19.00 Wita. Diinterogasi, tersangka LW mengaku mencuri di Toko Speed Up Computer bersama-sama dengan tersangka HY dan Mail yang tinggal di Banyumas, Jawa Tengah. Polisi pun menangkap tersangka HY di Banyumas Jawa Tengah, 2 Mei 2019 lalu. 
 
Residivis kasus pencurian yang divonis 3,8 tahun penjara di Lapas Kerobokan ini terpaksa dihadiahi timah panas di bagian kaki kanannya karena melawan dan berusaha kabur saat digiring ke Denpasar. “Untuk tersangka HY kami berikan tindakan tegas karena melawan,” ujar Kombes Ruddi. 
 
[pilihan-redaksi2]
Mantan Kapolres Badung ini menerangkan, kawanan maling ini telah beraksi sebanyak 8 kali di wilayah hukum Polresta Denpasar dan Badung sejak Januari 2019 lalu. Yakni, di proyek bangunan Hotel Aston Jl. Gatsu Barat Denpasar, proyek bangunan Pasar Badung Jl. Gajah Mada Denpasar, Toko Celluler Galaxi Jl. Teuku Umar Denpasar, Valentine Celluler Jl. Tukad Yeh Aya Denpasar Selatan, proyek Bangunan di daerah Nusa Dua Kuta Selatan. 
 
Kemudian, di Counter HP daerah Dalung Kuta Utara Badung, Counter HP di Mengwi Badung dan terakhir di Toko Speed Up Computer Jl. Keboiwa Utara Padangsambian Kaja Denpasar. 
 
“Dalam aksinya mereka bergantian dan hasil curian dilempar ke Jakarta,” tegasnya. (bbn/Spy/rob)

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami