search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Residivis Narkoba Lolos Vonis Mati, Hakim: Hebat Ya Naik Kelas dari Kurir Jadi Pengedar
Jumat, 10 Mei 2019, 16:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Pemuda 27 tahun asal Malang Jawa Timur ini setidaknya bisa bernafas lega, lantaran beruntung Majelis Hakim tidak mengganjarnya hukuman mati atau seumur hidup di Pengadilan Negeri Denpasar.
 
[pilihan-redaksi]
Menariknya lagi, terdakwa adalah residivis yang sebelumnya dihukum hanya karena mengantongi 3 linting ganja dan oleh hakim diganjar hukuman 1 tahun penjara. Namun lepas dari Lapas, tidaklah membuatnya jera. Sama halnya dengan para residivis narkoba lainnya yang kembali terjerat kasus serupa. Justru naik kelas atau peringkat, dari pengguna menjadi kurir atau pengedar.
 
Adalah terdakwa Mochamad Rizal (27) dengan barang bukti  Narkotika berupa 200 butir Ekstasi, Ganja seberat 72,80 gram netto dan 176 paket plastik klip berisi sabu dengan total berat 471,53 gram netto.
 
"Hebat kamu yah. Dulu pernah dihukum yah, dulu karena 3 linting (ganja). Sekarang 200 butir ekstasi dan 400 lebih gram sabu, naik kelas dong kamu," sindir Hakim Novita Riama di ruang sidang sebelum membacakan amar putusannya.
 
Dalam putusannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
 
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar dua miliar rupiah subsider delapan bulan penjara," ketok palu Hakim Novita sambil menatap wajah terdakwa.
 
Terdakwa yang didampingi PBH Peradi Denpasar selaku penasehat hukum menyatakan menerima. Hal senada juga disampaikan jaksa I Wayan Sutarta,SH yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 19 tahun denda Rp2 miliar subsider 1 tahun penjara.
 
Dalam dakwaan tertulis bahwa terdakwa Rizal saat ditangkap bersamaan dengan rekannya Samsul Arifin yang masih narapidana di Lapas Kerobokan Denpasar dan sudah divonis sama 17 tahun, ditangkap polisi setelah melakukan transaksi narkoba di depan Rumah Jabatan Kalapas Kerobokan, Jalan Tangkuban Perahu, dekat Lapas Kerobokan Klas ll Denpasar, Jumat (14/9/2018) lalu.
 
Saat itu polisi mengintai napi Samsul yang ditenggarai akan melakukan transaksi narkoba. Tidak berselang lama, terdakwa Rizal tiba dengan mobil warna hitam merk Xenia dan langsung membuka kaca.
 
[pilihan-redaksi2]
Nampak gelagat Samsul mencurigakan dengan berpura-pura menyapu kemudian merapat ke mobil tersebut dan melempar barang yang dibungkus plastik hitam ke dalam mobil. Setelah menerima barang tersebut, Rizal melaju dan berhenti di Jalan Pidada VI Ubung Kaja, Denpasar untuk kembali mengambil paket. 
 
Saat itu ia tidak menyadari petugas membututi dan langsung diaergap. Sedangkan Samsul sudah lebih awal diamankan di depan rumah jabatan Kalapas Kerobokan.Saat polisi melakukan penggeledahan di mobil pelaku didapatkan barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 200 butir dan 72,80 gram.
 
Tak sampai di situ, polisi pun menggiring terdakwa Rizal ke kosnya yang bertempat di Perumahan Jalan Kubu Asri, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan kembali narkoba jenis sabu seberat 471,53 gram netto. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami