Ambil Tempelan Sabu, Ajeng Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Kamis, 16 Mei 2019,
13:50 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Wanita asal Banyuwangi, bernama Ajeng Putri Retnowati terlihat pasrah saat didudukkan di persidangan Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (16/5).
[pilihan-redaksi]
Sambil sesekali menatap wajah Majelis Hakim pimpinan I Made Pasek,SH.MH. wanita 22 tahun ini terlihat fokus mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie,SH membacakan isi dakwaan yang menjadikannya duduk di pesakitan ruang sidang Cakra.
Sambil sesekali menatap wajah Majelis Hakim pimpinan I Made Pasek,SH.MH. wanita 22 tahun ini terlihat fokus mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie,SH membacakan isi dakwaan yang menjadikannya duduk di pesakitan ruang sidang Cakra.
Dibacakan Jaksa, terdakwa yang tinggal di Jalan Waribang banjar Kedaton ini ditangkap atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 2 klip plastik berisi masing-masing sabu berat 0,40 gram dan 0,28 gram.
"Bahwa terdakwa saat penangkapan ditemukan ada dua plastik klip sabu dengan berat total bersih 0,68 gram," jelas Jaksa dari Kejari Denpasar.
Disebutkan Jaksa, terdakwa sejak awal sudah jadi target petugas yang mendapat informasi dari masyarakat. Terdakwa ditangkap pada 6 Februari 2019 sekitar pukul 16.45 Wita, saat berjalan kaki di jalan Juwet Gang Lembusora desa Suwung Kauh.
[pilihan-redaksi2]
Petugas yang mengetahui itu, langsung mendekati dengan sepeda motor dan menyapa nama Ajeng. Begitu terdakwa menjawab, Polisi langsung mepet terdakwa dan melakukan pemeriksaan badan.
Petugas yang mengetahui itu, langsung mendekati dengan sepeda motor dan menyapa nama Ajeng. Begitu terdakwa menjawab, Polisi langsung mepet terdakwa dan melakukan pemeriksaan badan.
"Sabu ditemukan di pembungkus HP dan satu klip lagi ditemukan di dalam dompet terdakwa. Di hadapan petugas, terdakwa mengaku baru ambil tempelan yang dibelinya seharga Rp.1,3 juta dari seseorang yang dikenalnya bernama Tut Ari melalui via telpon," sebut Jaksa.
Atas perbuatannya, Jaksa Cok menjerat terdakwa dengan pasal 112 dan Pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (bbn/maw.rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw