Modus Usai Mabuk Ajak Bercinta, Rara Kuras Isi Tas Pacarnya
Jumat, 17 Mei 2019,
17:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Rahmawati alias Rara, wanita asal Jember yang tinggal di apartemen Ayodya Jalan Gunung Soputan ini hanya bisa pasrah saat didudukkan di kursi pesakitan di Pengadilan Denpasar.
[pilihan-redaksi]
Hal ini terjadi karena kekesalannya kepada cowoknya hingga terpaksa mengambil seluruh barang berharga milik Hermanto (kekasih terdakwa) yang ada dalam tas kompek.
Hal ini terjadi karena kekesalannya kepada cowoknya hingga terpaksa mengambil seluruh barang berharga milik Hermanto (kekasih terdakwa) yang ada dalam tas kompek.
Menariknya, sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Ayu Putu Hendrawati,SH. Sebelum mengambil barang milik cowoknya, terdakwa terlebih dahulu mengajak melakukan hubungan badan.
"Selain jam tangan dan HP serta beberapa surat berharga dalam dompet. Terdakwa juga mengambil dua buah cincin emas milik korban yang dijualnya seharga Rp.1,3 juta," urai Jaksa dihadapan Hakim pimpinan Gusti Ngurah Atmaja,SH.MH.
Dijabarkan Jaksa dalam dakwaan, bermula saat terdakwa bersama saksi korban datang ke Peddys Club di Legian. Usai mabuk, terdakwa dan korban terjadi keributan kecil di dalam club tersebut.
Malam itu juga, 4 Maret 2019 sekitar pukul 01.00 wita mereka berdua memutuskan balik ke kos saksi korban di Jalan Gunung Soputan I apartemen Yamerta. Di kamar kos korban, terdakwa masih menunjukkan kekesalannya menuntut haknya yang selama ini dirasakan hanya sebagai selingkuhan oleh saksi korban. Sehingga muncul niat terdakwa untuk mencuri barang berharga milik korban.
Sebelum melancarkan aksinya, terdakwa berpura pura mesra kembali dan mengajak saksi korban untuk berhubungan badan. Selanjutnya mereka berdua langsung tertidur.
[pilihan-redaksi2]
"Saat korban tertidur, terdakwa yang sejak awal merencanakan sesuatu langsung kabur membawa barang-barang milik korban menuju kos temannya bernama Dinda di jalan Neptunus," jelas Jaksa.
"Saat korban tertidur, terdakwa yang sejak awal merencanakan sesuatu langsung kabur membawa barang-barang milik korban menuju kos temannya bernama Dinda di jalan Neptunus," jelas Jaksa.
Kepada saksi Dinda, terdakwa meminta bantuan untuk menjual dua buah cincin emas milik cowoknya dengan alasan butuh duit. Walau tanpa dilengkapi surat, cincin itu laku terjual dengan harga Rp.1,3 juta. Oleh terdakwa, Rp.500 ribu diberikan kepada saksi Dinda sebagai upah dan sisanya digunakan untuk keperluan dirinya di kos.
"Terdakwa kita jerat kasus pencurian Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP," tutup Jaksa Ayu. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw