Setahun Dipenjara, Haryanto Kembali Masuk Bui 8 Tahun Karena Kecanduan Sabu
Selasa, 4 Juni 2019,
18:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Akibat kecanduan narkoba, setelah sebelumnya dijebloskan ke lapas, justru Haryanto makin menggila dan kembali harus mendekam selama 8 tahun di Lapas Kelas II A Kerobokan yang sudah tak asing lagi baginya.
[pilihan-redaksi]
Ia yang sebelumnya divonis selama setahun penjara lantaran mengkonsumsi narkotika. Kini kembali berhadapan dengan hukum setelah lepas dari LP Kerobokan.
Ia yang sebelumnya divonis selama setahun penjara lantaran mengkonsumsi narkotika. Kini kembali berhadapan dengan hukum setelah lepas dari LP Kerobokan.
"Menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman selama delapan tahun penjara. Tedakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp.800 juta dan bila tidak sanggup membayar sebagai gantinya kurungan penjara selama 2 bulan," Putus hakim yang dibacakan I Made Pasek,SH.MH.
Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari,SH.MH yang mengajukan hukuman pidana penjara selama 12 tahun.
Pria 37 tahun ini melalui penasehat hukum dari Peradi Denpasar menyatakan menerima keputusan Hakim. Begitu juga halnya yang diungkapkan oleh JPU dari Kejari Denpasar.
Dalam dakwaan sebelumnya, residivis yang baru keluar tahun 2016 ini dari Lapas Kerobokan, diamankan petugas pada 13 Januari 2019 pukul 00.15 wita di depan kantor ISS Jalan Waturenggong nomor 990 Panjer Denpasar Selatan.
Saat diamankan, pria asal Kampung Mandar Banyuwangi ini sudah jadi incaran polisi sejak awal berdasarkan informasi adanya kurir sabu.
[pilihan-redaksi2]
"Saat diamankan ditemukan satu paket sabu dengan berat 0,08 gram. Petugas kembali melanjutkan penyidikan ke tempat tinggal sementara terdakwa," Sebut Jaksa Maya.
"Saat diamankan ditemukan satu paket sabu dengan berat 0,08 gram. Petugas kembali melanjutkan penyidikan ke tempat tinggal sementara terdakwa," Sebut Jaksa Maya.
Lanjut di kos terdakwa Jalan IB Oka gang Pasatempo Nomor 22 Panjer, Polisi menemukan satu tas pelastik kresek warna biru berisi 15 paket sabu dan sejumlah kelengkapan alat hisap sabu.
"Dari tangkapan terdakwa, Polisi mendapatkan total seluruhnya ada 16 paket sabu dengan berat seluruhnya 6,70 gram," jelas Jaksa Maya. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw