Hakim Vonis Pemandu Wisatawan Lepas Konsumsi Sabu 4 Tahun Penjara
Kamis, 20 Juni 2019,
13:10 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Seorang pemandu wisatawan lepas (guide freelance) yang juga kecanduan sabu bernama Wilson (24) hanya bisa pasrah duduk di kursi pesakitan.
[pilihan-redaksi]
Ia menerima putusan hakim yang mengganjarnya hukuman selama 4 tahun mendekam di Lapas Kerobokan. Pada sidang yang dipimpin Ngurah Putra Atmaja,SH.MH itu, juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp800 juta subsider 4 bulan.
Ia menerima putusan hakim yang mengganjarnya hukuman selama 4 tahun mendekam di Lapas Kerobokan. Pada sidang yang dipimpin Ngurah Putra Atmaja,SH.MH itu, juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp800 juta subsider 4 bulan.
"Mengadili terdakwa bersalah sebagaimana menggunakan dan memiliki narkotika golongan 1 bukan tanaman sebagaimana tertuang dalam pasal 112 ayat (1) UU RI.35 tahun 2009 tentang narkotika," ketok Palu Hakim, Kamis (20/6) di Denpasar.
Menanggapi putusan Hakim, terdakwa melalui penasehat hukum dari Pusbakum Peradi Denpasar menyatakan menerima dengan pasrah. Sementara Jaksa I Putu Gede Sugiarta,SH yang menuntut sebelumnya hukuman 6 tahun denda Rp800 juta subsider 6 bulan menyatakan pikir-pikir.
Pria asal Asal Tanjung Pinang ini dihukum atas kepemilikan sabu berat kotor 0,55 gram atau bersihnya mencapai 0,19 gram saat diamankan petugas pada Jumat 11 Januari 2019. Terdakwa yang mengaku selama ini mebeli sabu untuk dikonsumsi sendiri ini diamankan saat berada di depan rumah salah seorang warga di Gang Ceningan Sari lingkungan banjar Lantang Bejuh, Sesetan pukul 23.30 wita.
[pilihan-redaksi2]
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 1 klip plastik yang dibungkus dalam kertas berisi serbuk kristal bening diduga sabu. Dari hasil pemeriksaan Lab diketahui murni narkotika jenia sabu dengan berat bersih 0,19 gram.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 1 klip plastik yang dibungkus dalam kertas berisi serbuk kristal bening diduga sabu. Dari hasil pemeriksaan Lab diketahui murni narkotika jenia sabu dengan berat bersih 0,19 gram.
Petugas melanjutkan pemeriksaan di kos terdakwa yang juga tidak jauh dari lokasi tempat diamankan. Di tempat kos gang Ceningan Sari nomor 18, polisi menemukan sejumlah alat hisap (bong) dalan kantung plastik.
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw