Kejari Denpasar Geledah Kantor Perbekel Desa Dauh Puri Klod
Kamis, 20 Juni 2019,
21:55 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Kasus dugaan korupsi APBDes Desa Dauh Puri Klod, senilai Rp 1 miliar lebih, direspon cepat pihak Kejari Denpasar. Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar langsung melakukan penggeledahan di Kantor Perbekel Desa Dauh Puri Klod, Kamis (20/6).
[pilihan-redaksi]
Penggeledahan yang dimulai pukul 09.00 hingga 12.00 itu, dipimpin Kasi Pidsus I Nengah Astawa. Di kantor ini petugas menyita sejumlah berkas dari tahun 2013 hingga 2016 dengan total lima boks dan tiga kardus.
"Semua merupakan SPJ (surat pertanggungjawaban) dan Surat Permohonan Pembayaran (SPP) selama empat tahun," tutur salah seorang Jaksa penyidik di lokasi.
Sementara Pj. Perbekel Dauh Puri Klod, Luh Sukarmi menerangkan, kedatangan petugas kejaksaan ke kantornya lantaran terkait Silpa APBDes. Namun pihaknya mengaku tak begitu memahami permasalahan yang ditangani kejaksaan.
"Saya pernah dipanggil sekali dan memberikan keterangan di kejaksaan (Kejari Denpasar) sebelumnya. Hanya sekali, ditanya soal kewenangan dan tupoksi sebagai perbekel atau kepala desa. Jika soal dugaan perkaranya saya tidak tahu persis, selain baru saya juga hanya sebagai pejabat sementara saja," terangnya.
Sementara Kajari Denpasar, Jehezkiel Devy Sudarso membenarkan soal adanya pengembangam kasus ini dalam proses penyidikan.
"Saat ini kita masih dalam proses mengumpulkan bukti-bukti. Dari pembuktian ini baru bisa kita tentukan siapa tersangka," ucap Kajari, jelang Kamis petang.
Saat ini pihaknya mengaku masih mendalami kasus ini. Kajari juga mengaku tidak tau siapa yang beranggung jawab dari pengelolaan keuangan dalam kasus ini.
"Soal apakah ada urusan Politik dari salah seorang yang diduga, Itu di luar konteks kami melakukan penyidikan, pada intinya kami masih melakukan pendalaman," ujarnya.
Kasus dugaan korupsi ini mencuat berkat laporan salah seorang warga yang juga kepala dusun di Desa Dauh Puri Kelod, I Nyoman Mardika. Menurut Mardika, dugaan korupsi ini bermula dari evaluasi internal dana APBDes 2017. Dari hasil audit internal itu ditemukan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp 1,95 miliar.
[pilihan-redaksi2]
Namun, setelah dimintai pertanggungjawaban, perangkat desa yakni perbekel, bendahara, dan kaur keuangan tidak bisa menunjukkan jumlah uang Rp 1,95 miliar. Dana yang tersedia hanya Rp 900 juta.
Sebelumnya, kejaksaan memproses terkait perkara dugaan korupsi APBDes Desa Dauh Puri Klod, sebagaimana diadukan salah satu warganya. Sejumlah pihak sudah diperiksa. Terbaru, kabarnya lima pejabat Pemkot Denpasar pun turut diperiksa.
Lima pejabat Pemkot Denpasar yang diperiksa Selasa kemarin yaitu Inspektorat, IB Gde Sidharta, Kepala Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa), IB Alit Wiradana, Kepala BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) yang juga mantan Camat Denpasar Barat, IB Joni Wiratama, Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah), Pasek Mandira dan Camat Denpasar Barat, AA Made Wijaya . [bbn/maw/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw