search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kisruh Zonasi PPDB dan Rasa Keadilan Bagi Masyarakat
Minggu, 7 Juli 2019, 06:05 WITA Follow
image

beritabali.com/ilustrasi/file

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Kata PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru, belakangan ini begitu populer di telinga masyarakat.
 
[pilihan-redaksi]
Selain populer, PPDB juga membuat puyeng atau pusing berbagai pihak, mulai siswa yang tak dapat sekolah, orang tua yang anaknya tak dapat sekolah baik negeri maupun swasta, operator PPDB yang harus kerja "overtime", atau mungkin saja hingga para Kepala Dinas Pendidikan di Bali yang juga ikut "puyeng" urus PPDB.
 
Tahun lalu, gaung PPDB ini sudah terdengar, namun tak seheboh tahun ini. Meski tahun 2018 PPDB juga sudah ruwet, namun kadar ruwet dan kisruhnya tak seperti tahun ini.
 
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menegaskan, sistem zonasi yang diterapkan Kemdikbud dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di sekolah bertujuan untuk pemerataan hak memperoleh pendidikan bagi anak-anak usia sekolah.
 
Hal ini kemudian juga ditegaskan "anak buah" nya di propinsi Bali yakni Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali, Ketut Boy Jayawibawa. Boy menyatakan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bertujuan untuk pemerataan di dunia pendidikan. Dengan sistem ini, diharapkan tidak ada lagi kasta-kasta dalam dunia pendidikan seperti sekolah favorit, guru favorit, siswa unggulan, dan sebagainya. 
 
Tapi benarkan sistem PPDB yang mengedepankan sistem zonasi atau wilayah ini sudah menciptakan pemerataan hak di bidang pendidikan? Apakah PPDB ini sudah memenuhi rasa adil bagi seluruh masyarakat khususnya para siswa yang akan mencari sekolah? 
 
Meski di atas kertas kebijakan zonasi PPDB ini terkesan manis dan menjanjikan, namun faktanya kondisi di lapangan tak semanis teorinya. Masih banyak orang tua siswa mengeluhkan pelaksanaan PPDB 2019 yang digolongkan dalam kategori buruk. Sistem PPDB yang dominan menerapkan zonasi membuat banyak siswa yang tak lolos masuk sekolah yang diharapkan. Hal ini otomatis juga berdampak pada para orang tua yang anaknya tak dapat sekolah. Banyak orang tua  menjadi galau karena anak kesayangannya susah cari sekolah.
 
Belum lagi sejumlah laporan lain yang masuk seperti dugaan penyalahgunaan surat keterangan domisili untuk mencari sekolah "favorit", sistem online yang masih banyak masalah, hingga masalah klasik adanya campur tangan oknum pejabat dalam proses PPDB yang dinilai membuat pelaksanaan PPDB makin ruwet.
 
Kondisi ruwet ditambah lagi dengan komplin pihak sekolah swasta. Ini karena Pemerintah Propinsi Bali akhirnya kembali mengulang kebijakan serupa tahun lalu, yang memberi "kesempatan kedua" bagi siswa yang belum diterima untuk mendaftar kembali dengan berdasar sistem perangkingan nilai ujian nasional, bukan lagi berpatokan pada Peraturan Menteri yang berdasar zonasi.
 
Pihak sekolah swasta komplin atau protes karena kebijakan yang "plin plan" atau tidak konsisten tentu merugikan pihak sekolah swasta. Siswa yang sudah diterima di sekolah swasta, kemungkinan akan "kabur" ke sekolah negeri jika ia diterima setelah pemerintah membuka keran "kesempatan kedua".
 
[pilihan-redaksi2]
Berkaca dari masalah-maslah tersebut, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan kebudayaan harus melakukan evaluasi agar masalah yang sama tidak terulang lagi tahun depan. Masalah-masalah yang muncul dalam PPDB tahun ini agar dicarikan solusi agar tidak terulang masalah yang sama tahun depan atau tahun depannya lagi.
 
Tujuan zonasi PPDB yang bertujuan untuk pemerataan hak pendidikan harus dipersiapkan dengan matang, tidak bisa hanya dengan memberi pernyataan-pernyataan manis dan menjanjikan tapi faktanya pahit dalam pelaksanaan di lapangan. 
 
Kedepan, jangan lagi masyarakat dijadikan semacam "kelinci percobaan" seperti pelaksaan PPDB tahun ini. Sistem, Sumber Daya Manusia, dan infrastruktur belum siap, tapi masyarakat sudah dipaksakan untuk menerima dan menjalankan kebijakan ini dengan segala masalah yang ada. Semoga saja tujuan pemerataan hak pendidikan di Indonesia akan bisa terwujud dengan penerapan kebijakan yang konsisten. Salam Zonasi. [bbn/editorial/psk]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami