Jaksa Tuntut Mantan Dosen Pesan 1 Paket Sabu 5 Tahun Bui
Selasa, 16 Juli 2019,
19:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Gara-gara pesan sabu yang diambilnya di depan rumah, I Ketut Gde Berata Yasa (54) mantan dosen di salah satu universitas swasta ternama di Denpasar, dituntut JPU cukup tinggi.
[pilihan-redaksi]
Di hadapan majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja,SH.MH oleh JPU I Nengah Astawa,SH melalui Jaksa Agus Adnyana,SH mengajukan hukuman pidana penjara selama 5 tahun. Mantan dosen ini juga dituntut pidana denda Rp 800 juta subsider 2 bulan penjara.
Di hadapan majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja,SH.MH oleh JPU I Nengah Astawa,SH melalui Jaksa Agus Adnyana,SH mengajukan hukuman pidana penjara selama 5 tahun. Mantan dosen ini juga dituntut pidana denda Rp 800 juta subsider 2 bulan penjara.
Jaksa menilai terdakwa terbukti bersalah memiliki sabu seberat 0,18 gram netto. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam Pasal 112 dan 127 ayat (1) huruf a UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas JPU.
Atas tuntutan ini, terdakwa didampingi Vania selaku penasihat hukum dari Pos Bakum PN Denpasar berencana mengajukan pembelaan. Karena pekan depan masih suasana hari raya Galungan, maka persidangan ditunda hingga dua pekan.
[pilihan-redaksi2]
Terungkap di persidangan, Berata Yasa diamankan petugas dari Polres Badung pada Selasa, 8 Januari 2019. Bermula terdakwa menelepon seseorang yang diketahui bernama Agus LP (DPO) sekitar pukul 22.00 wita.
Terungkap di persidangan, Berata Yasa diamankan petugas dari Polres Badung pada Selasa, 8 Januari 2019. Bermula terdakwa menelepon seseorang yang diketahui bernama Agus LP (DPO) sekitar pukul 22.00 wita.
Saat itu terdakwa memesan 1 paket klip sabu seharga Rp400 ribu. Selanjutnya pada pukul 00.10, terdakwa dihubungi kembali, bahwa pesanan sabu telah ditempel di depan rumahnya di Jalan Imam Bonjol, Pemecutan Denpasar Barat tepatnya di bawah tiang listrik beton.
Sabu tersebut dimasukkan ke dalam sepidol hitam. Oleh terdakwa barang haram tersebut diambil dan dimasukkan ke dalam saku celana belakang. Baru tiba di ruang tamu dan akan masuk kamar, dua orang petugas kepolisian tiba-tiba datang dan langsung menangkap terdakwa. Dalam keterangan , terdakwa mengaku dia membeli sabu untuk digunakan sendiri. (bbn/Maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw