search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
FGD Arak Bali (5), Bea Cukai: Semua Aspek Legal Harus Dipenuhi
Senin, 22 Juli 2019, 07:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Pihak Bea Cukai Denpasar sangat mendukung upaya legalisasi Arak Bali. Namun Bea Cukai meminta agar semua aspek legal Arak Bali dipenuhi terlebih dahulu.
 
[pilihan-redaksi]
"Bea cukai sangat mendukung program FGD Arak Bali ini, apalagi tujuannya untuk menyejahterakan para petani. Namun semua aspek legal harus dipenuhi dulu," ujar Putu Agus Arjaya, Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai, Kantor Bea Cukai Denpasar, dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Arak Bali Berbasis Pemberdayaan Petani, yang digelar organisasi masyarakat Swastika Bali pada Kamis (18/7) di Wiswa Sabha, kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar. 
 
Aspek legal yang harus dipenuhi, kata Agus antara lain soal perijinan terutama dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). 
 
"Ini baru soal ijin produksinya, belum lagi dipikirkan yang lainnya, sehingga tidak sekadar wacana. Ijin pemasaran juga itu sangat penting sekali. Jadi ada ijin produksi, hingga ijin pemasaran, baru bisa menyeluruh," ujarnya.
 
Pengembangan Arak Bali selama ini, jelas Agus, banyak terkendala oleh aspek-aspek legal tersebut.
 
"Itu kendalanya, saya melihat secara logika dan proses di lapangan, seperti itu kendalanya," tutupnya. [bbn/psk]

Reporter: bbn/gus



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami