Polemik Mutasi Sekda, Dewan Karangasem Temukan Kejanggalan Prosedur
Rabu, 31 Juli 2019,
08:10 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Beritabali.com, Karangasem. Menyikapi polemik proses mutasi sekda Adnya Mulyadi, pimpinan beserta anggota DPRD Kabupaten Karangasem langsung berkonsultasi ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali, pada Senin (29/07/2019).
[pilihan-redaksi]
Ketua DPRD Kabupaten Karangasem, I Nengah Sumardi menjelaskan terkait dengan hasil konsultasinya bersama jajaran ke BKD Provinsi Bali, jika dilihat dari prosedur pengangkatan jelas tidak masuk, namun Bupati sudah keluarkan keputusan.
Ketua DPRD Kabupaten Karangasem, I Nengah Sumardi menjelaskan terkait dengan hasil konsultasinya bersama jajaran ke BKD Provinsi Bali, jika dilihat dari prosedur pengangkatan jelas tidak masuk, namun Bupati sudah keluarkan keputusan.
Dari hasil konsultasi, prosedurnya proses pengangkatan dan proses pemberhentian Sekda harus ada semacam evaluasi atau penilaian kinerja yang dilakukan oleh pejabat satu tingkat di atasnya seperti kepala BKD Provinsi.
Selain itu, ketika Dewan menghadap BKD Provinsi rupanya surat tembusan yang seharusnya sudah dikirim langsung usai penetapan pada 19 Juli 2019 lalu belum diterima Gubernur dan BKD Provinsi sehingga Gubernur tidak menerima bukti untuk memproses apa yang menjadi tanggapan.
"Kalo ada surat itu, bisa saja Gubernur bakalan perintahkan BKD untuk memproses," ujar Sumardi di hadapan sejumlah awak media pada Selasa (30/07/2019) di gedung DPRD Kabupaten Karangasem.
Menurutnya, kondisi ini jika dibuka secara vulgar, seolah - olah seperti ditutup - tutupi, yang namanya surat tembusan seharusnya setelah ditetapkan, di belakang surat penetàpan ada tembusan yang seharusnya disampaikan di hari yang sama, bukannya baru ditanyakan baru ada tembusan. (bbn/igs/rob)
Berita Karangasem Terbaru
Reporter: -