Jelang Sidang, Pihak Sudikerta Bantah Ambil Uang Milik PT Maspion
Minggu, 4 Agustus 2019,
13:15 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Belum genap sepekan Mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta dilimpahkan ke Kejaksaan berikut dengan berkas acara pemeriksaan, namun pihak team pengacaranya sudah membeberkan fakta upaya membebaskan Sudikerta dari jeratan hukum.
[pilihan-redaksi]
Koordinator team kuasa hukum Sudikerta, Nyoman Darmada,SH.MH,.dkk menyebutkan bahwa kliennya sama sekali tidak menggunakan uang Ali Markus ( PT Maspion). Dia mengatakan uang senilai Rp149 miliar yang digunakan mantan Wagub Bali itu uang dari perusahaan konsorsium PT Marindo Investma dan PT Pecatu Bangun Gemilang (PBG).
Koordinator team kuasa hukum Sudikerta, Nyoman Darmada,SH.MH,.dkk menyebutkan bahwa kliennya sama sekali tidak menggunakan uang Ali Markus ( PT Maspion). Dia mengatakan uang senilai Rp149 miliar yang digunakan mantan Wagub Bali itu uang dari perusahaan konsorsium PT Marindo Investma dan PT Pecatu Bangun Gemilang (PBG).
Dimana kedua PT tersebut menjadi satu menanamkan saham masing-masing 45%-55 % untuk investasi pembangunan hotel dan villa di kawasan Ungasan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
"Kliennya kami menggunakan uang dari PT. Pecatu Bangun Gemilang, yang diambil dari rekening PT. Pecatu Bangun Gemilang. Bukan dari Alim Markus. Perlu ditegaskan bahwa posisi Sudikerta di PT. Pecatu Bangun Gemilang tidak menjadi apa-apa," sebutnya di Denpasar.
Lanjutnya bahwa yang menjadi Komisaris di PT. Pecatu Bangun Gemilang itu adalah istri Sudikerta, dan Sudikerta mengambil uang lewat direktur di perusahaan tersebut yaitu yakni Gunawan Priambodo.
Pihak Sudikerta tidak membantah jika awalnya memang ada keinginan kerjasama antara PT. Pecatu Bangun Gemilang dengan PT. Marindo Investama (Alim Markus) yang kemudian menjadi PT. Marindo Gemilang.
Rinciannya komposisi saham PT. Pecatu Bangun Gemilang 45% (Rp 122.703.750.000) dan PT. Marindo Investama 55% atau Rp 149.971.250.000. Menurutnya, permasalahan ini sangat sulit dikatakan sebagai penggelapan atau penipuan.
"Ini permasalahan di PT. Semestinya diselesaikan secara PT karena berbadan hukum PT. Jika ada ketidak puasan dari PT. Marindo Investama, lebih baik diselesaikan dalam PT tersebut," tandasnya.
Sementara itu, dari berkas pelimpahan menyebutkan dana Rp149 miliar dikirim korban Ali Markus ke rekening PT.PBG (2013). Uang itu, untuk pembayaran tanah SHM No 5048 seluas 38.650 M2 dan SHM 16249 seluas 3.300 M2 yang berlokasi di pantai Balangan,Kuta Selatan.
Kemudian di rekening PT PBG dibagikan Sudikerta ke beberapa orang. Pembagian itu tertulis antara lain mantan Kepala BPN Bandung Tri Nugroho sebesar Rp 10 miliar dicairkan di Bank BCA, Jalan Hasanudin, Denpasar. Sisanya Wayan Wakil Rp 26 miliar dan adik ipar Sudikerta Herry Trisna Yudha serta beberapa pihak lainya.
Perlu diketahui, awalnya tahun 2013 Wayan Wakil (50) ( Pengempon Pura Balangan) meminta Sudikerta mengurus persertifikatan tanah tersebut. Setelah memperoleh dua SHM dari BPN Badung, oleh Sudikerta menawarkan ke Ali Markus ( Maspion Group). PT Maspion Group tergiur melalui anak perusahaanya PT Marindo Investama ditawarkan tanah seluas 38.650 M2 ( SHM 5048) dan 3.300 M2 (SHM 16249) berlokasi di Desa Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan.
[pilihan-redaksi2]
Tanah yang dikuasai PT PBG, dimana istri Sudikerta menjabat sebagai Komisaris Utama. Sementara Direktur Utama di pegang Gunawan Priambodo. Namun setelah melewati proses berjalan lancar, akhirnya PT Marindo Investama membeli seharga Rp 149 miliar. Tapi belakangan diketahui tanah tersebut bermasalah dan tidak dapat dikuasai oleh PT Marindo Investama. Ali Markus yang merasa ditipu pada tahun 2016 lalu melaporkan Sudikerta ke Polda Bali.
Tanah yang dikuasai PT PBG, dimana istri Sudikerta menjabat sebagai Komisaris Utama. Sementara Direktur Utama di pegang Gunawan Priambodo. Namun setelah melewati proses berjalan lancar, akhirnya PT Marindo Investama membeli seharga Rp 149 miliar. Tapi belakangan diketahui tanah tersebut bermasalah dan tidak dapat dikuasai oleh PT Marindo Investama. Ali Markus yang merasa ditipu pada tahun 2016 lalu melaporkan Sudikerta ke Polda Bali.
Oleh JPU yanag ditunjuk, Sudikerta didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1KUHP dan Pasal 3 Undang –Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU). (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw