search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pengacara Tidak Menyangka Jaksa Tuntut Kedua Terdakwa 17 Tahun Penjara
Selasa, 20 Agustus 2019, 19:20 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Penesehat Hukum Kedua terdakwa kasus hampir 1 kg sabu yang dibawa terbang dari Medan ke Bali tidak menyangka jika JPU mengajukan tuntutan yang dirasakan sangat tinggi.
 
[pilihan-redaksi]
"Mohon ijin yang mulia, semula terdakwa sangat siap dan bisa mengajukan pembelaan langsung. Namun karena tuntutan jaksa sangat tinggi, ijinkan untuk mengajukan pembelaan secara tertulis," Pinta Jaksa Indah,SH di hadapan majelis hakim yang diketuai I Gede Ginarsa,SH.MH di ruang Candra, Selasa (20/8) PN Denpasar.
 
Pengacara berhijab itu, mengaku tidak menyangka jika JPU dari Kejati Bali itu menuntut kliennya Muhammad Ikhsan (22) dan M. Dani (28) selama 17 tahun penjara.
 
Jaksa Ni Nyoman Martini,SH menilai kedua terdakwa kurir Medan ini bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Memohon kepada kedua terdakwa dijatuhkan hukuman masing-masing selama 17 tahun dan dikenakan pidana denda sebesar 2 miliar rupiah subsider 1 tahun penjara," kata JPU dalam amar tuntutannya.
 
Untuk diketahui, kedua pemuda asal Dusun Baroh, Desa Paya Gaboh, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, ini diamankan di Bandara Ngurah Rai saat tiba dari Medan dengan membawa sabu yang dimasukkan di dalam sol sandal.
 
[pilihan-redaksi2]
Saat itu petugas mengamanman ada 4 paket masing-masing berat 252,62 gram di sol sandal kanan dikenakan oleh Ihksan dan 252,01 gram di sol sendal kiri milik Dani. Rencananya sabu ini akan diserahkan kepada I Putu Mas Wira Adi Kusuma alias Gus Mas (sudah divonis 8 tahun penjara -red). Kedua diamankan Sabtu (9/3) sekitar pukul 15.00 wita oleh petugas di bandara di Tuban. Untuk upah ini, keduanya dijanjikan uang sebesar Rp50 juta rupiah. Dari bosnya di Medan, mereka akan dihubungi mengenai kepada siapa barang itu diserahkan.
 
Namun tanpa diketahui oleh kedua terdakwa, ternyata Gus Mas sudah ditangkap lebih awal. Dari ocehan Gus Mas inilah, kedua terdakwa berhasil digiring dan ditangkap BNNP Bali di Hotel Puri Nusantara, Kamar Nomor 4, Jalan Raya Kuta. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami