search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Hakim Vonis 11 Tahun Pria Asal Sumba Paksa Gugurkan Kandungan Adik Pacarnya
Selasa, 27 Agustus 2019, 17:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Mikael Bulu alias Melky (23) harus mendekam di LP Kerobokan selama 11 tahun karena pria asal Sumba, NTT ini tidak hanya menghamili kekasihnya tetapi juga menghamili adik kekasihnya serta memaksa untuk menggugurkannya.
 
[pilihan-redaksi]
Sebelumnya, tindakan pencabulan yang dilakukan terhadap adik kekasihnya yang di bawah umur memaksa dirinya menerima putusan Hakim selama 6 tahun penjara. Dalam perkara yang berbeda, kasus memaksa melakukan tindak aborsi kepada adik kekasihnya yang dihamilinya membuat dirinya hanya dihukum selama 5 tahun penjara.
 
Atas putusan ini, terdakwa Melky terpaksa harus mendekam selama 11 tahun di Lapas Kelas II A Kerobokan. Itu setelah Majelis Hakim, Selasa (27/8) di PN Denpasar tidak hanya menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun tetapi juga denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
 
Sementara itu, kekasihnya Oliviana Wolla Mawo (26) yang telah melahirkan anak dari Terdakwa Melky pada sidang di ruang Candra, diputuskan hukuman selama 3 tahun penjara.
 
"Mengadili terdakwa Mikael Bulu alias Melky dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan terdakwa Oliviana Wolla Mawo dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun," tegas Hakim I Gede Ginarsa,SH.MH.
 
Sebelumnya Jaksa I Ngurah Wira Yoga,SH selaku Penuntut Umum mengajukan hukuman kepada terdakwa Melky selama 4 tahun yang memaksa dan memberikan obat menggugurkan kandungan terhadap adik dari kekasihnya.
 
Hukuman bertambah satu tahun itu membuat JPU dari Kajari Badung langsung menerima. Sementara untuk kekasihnya yang sebelumnya di tuntut JPU selama 6 tahun, disikapi pikir-pikit oleh Jaksa Yoga.
 
Majelis Hakim menilai sejoli ini bersalah melakukan tindak pidana yang dengan sengaja melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan oleh ketentuan perundang-undangan Pasal 45A sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Pasal 77A ayat (1) jo Pasal 45A  UU No.35/2014 tentang perubahan atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Dalam perkara ini, disebutkan dalam dakwaan bahwa korban AN dalam kondisi hamil muda, hasil dari hubungannya dengan terdakwa Melky sekitar bulan November 2017. Saat itu dalam satu kos mereka tinggal bertiga.
 
Pada bulan Februari 2018, AN memberitahu kondisi kehamilannya kepada terdakwa Oliviana yang merupakan kakak kadungnya. Kebetulan pada saat itu juga terdakwa Olivina sedang dalam keadaaan hamil. 
 
[pilihan-redaksi2]
Mendengar itu, terdakwa Oliviana marah dan tidak terima karena yang menghamili AN adalah terdakwa Melky yang merupakan ayah dari anak yang dikandungnya juga. Singkat cerita, kedua terdakwa pun memaksa AN untuk mengugurkan kandungannya dengan berbagai cara. Mulai dari memakan ramuan tradisional hingga minum obat. 
 
Lalu, pada tanggal 7 April, sekitar 6.30 WITA pagi, AN melahirkan bayi di kamar mandi. Namun oleh kedua terdakwa, bayi itu kemudian dibungkus dengan kain kaza lalu disimpan dalam ember yang ditimbuni dengan pasir kemudian disembunyikan di dalam lemari.
 
Kejadian itupun oleh AN diceritakan oleh sepupunya yang kemudian dilanjutkan dengan dilaporkannya kedua terdakwa ke Polres Badung. Melky sendiri oleh Hakim dihukum 6 tahun penjara dalam kasus pencabulan dengan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Kemudian dalam kasus menggugurkan dihukum 5 tahun sehingga dia harus menjalani hukuman seluruhnya 11 tahun penjara. (bbn/Maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami