search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sidak KTR, Puskesmas Rendang Langsung Dapat Surat Teguran
Senin, 2 September 2019, 14:45 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Beritabali.com, Karangasem. Tim Yustisi Gabungan Kabupaten Karangasem mengobok - obok sejumlah fasilitas umum dan perkantoran diwilayah Kecamatan Rendang dalam rangka penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Senin (02/09/2019) pagi.
 
[pilihan-redaksi]
Salah satunya adalah Puskesmas Rendang, disini tim langsung melayangkan surat teguran dan pembinaan pasalnya di areal Parkir dan tempat bermain anak, tim yustisi mendapati sejumlah puntung rokok berserakan dikedua areal tersebut.
 
"Disini kita berikan juga pembinaan agar kedepannya tidak lagi kedapatan baik Puntung Rokok maupun kotak rokok apalagi pengunjung maupun pegawai yang sedang merokok," kata Kabid Gakum, I Gede Sukanta Winaya S. STP.MAP dikonfirmasi.
 
Tim Yustisi kali ini terdiri dari unsur Satpol PP Karangasem, TNI, Polri, PPNS, Dinas Kesehatan dan staf Gakum yang dipimpin oleh Sekretaris Pol PP Drs.  I Wayan Sukerana M. Si didampingi Kabid Gakum, I Gede Sukanta Winaya S. STP.MAP dan Kasi Binwas, I Gede Pasek Arsana.SH.
 
Sebelum melakukan sidak ke Puskesmas Rendang, tim juga menyasar SMA Negeri 1 Rendang, setelah tim melakukan penyisiran nihil ditemukannya pelanggaran, meski demikian tim tetap memasang 10 buah stiker larangan merokok ditempat - tempat yang dianggap strategis.
 
[pilihan-redaksi2]
Setelah SMAN 1 Rendang, tim langsung menuju lokasi kedua yaitu Kantor Camat Rendang, disini tim mendapti salah satu pegawai kecamatan yang sedang asyik merokok. Selain itu, tim juga menemukan dua buah asbak dan putung rokok serta 2 pembungkus Rokok. Mendapati hal tersebut, oknum bersangkutan diberikan surat pernyataan dan pembinaan agar tidak merokok diareal kantor dan menyediakan tempat kawasan rokok.
 
Sebagai lokasi terakhir, tim melakukan sidak ke Kantor Desa Menanga, hal yang sama juga ditemukan oleh tim yustisi dimama sejumlah pembungkus Rokok dan putung rokok ditemukan berserakan diareal kantor Desa.
 
Kabid Gakum Satpol PP Karangasem, I Gede Sukanta Winaya S. STP. MAP mengatakan, sidak ini dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem no 1 th 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). (bbn/igs/rob)

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami